TWK Dipertanyakan, Ray Rangkuti: Revisi UU KPK Otomatis Tetapkan Pegawai KPK Jadi ASN
Kamis, 06 Mei 2021 - 15:49 WIB
JAKARTA - Nurani 98 turut mengambil sikap atas hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai alih status pegawainya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aktivis Nurani 98, Ray Rangkuti menjelaskan alasan pihaknya menolak hasil TWK pegawai KPK karena status ASN adalah status peralihan akibat adanya revisi UU KPK yang menetapkan bahwa seluruh pegawai KPK bersifat ASN.
"Karena dasarnya adalah peralihan, maka semestinya seluruh pegawai KPK secara otomatis jadi ASN tanpa proses pengujian layaknya menjadi calon ASN baru. Pegawai KPK bukanlah pegawai baru," ujar Ray dalam keterangannya, Kamis (6/5/2021).
Ray menyebut pegawai KPK adalah pegawai lama yang karena UU mengubah status kepegawaian mereka jadi ASN. Menurutnya, pengubahan itu terjadi otomatis.
Pandangan itu, kata Ray, sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang menyatakan bahwa peralihan status pegawai KPK tidak boleh merugikan pegawainya. Sebab, perubahan status itu terjadi di tengah jalan, bukan di awal.
"Oleh karena itu, ketentuan tes hanya dapat berlaku bagi calon ASN baru di KPK. Pegawai KPK tidak boleh jadi korban akibat UU yang diubah di tengah jalan," jelasnya.
Selain itu, lanjut Ray, dasar hukum pelaksanaan tes tersebut dinilai lemah. Sebab, UU KPK tidak mensyaratkan tes itu dilakukan. UU KPK menyebut istilah peralihan status kepegawaian, bukan pemilihan status KPK menjadi ASN.
"Oleh karena itu, UU lain yang mengikat status ASN bagi pegawai KPK tidak dapat diberlakukan. Karena proses dan dasar hukumnya yang berbeda," ungkapnya.
Alasan lainnya, Ray menyebut ada hal ganjil dari pertanyaan-pertanyaan dalam test yang dinilai sangat jauh berbeda dengan umumnya materi TWK bagi calon ASN lainnya.
"Maka dengan 3 pertimbangan di atas, saya menolak hasil tes wawasan kebangsaan dimaksud. Dan meminta agar pimpinan KPK dan pemerintah secara otomatis menetapkan status seluruh pegawai KPK sebagai ASN," pungkasnya.
Aktivis Nurani 98, Ray Rangkuti menjelaskan alasan pihaknya menolak hasil TWK pegawai KPK karena status ASN adalah status peralihan akibat adanya revisi UU KPK yang menetapkan bahwa seluruh pegawai KPK bersifat ASN.
Baca Juga
"Karena dasarnya adalah peralihan, maka semestinya seluruh pegawai KPK secara otomatis jadi ASN tanpa proses pengujian layaknya menjadi calon ASN baru. Pegawai KPK bukanlah pegawai baru," ujar Ray dalam keterangannya, Kamis (6/5/2021).
Ray menyebut pegawai KPK adalah pegawai lama yang karena UU mengubah status kepegawaian mereka jadi ASN. Menurutnya, pengubahan itu terjadi otomatis.
Pandangan itu, kata Ray, sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang menyatakan bahwa peralihan status pegawai KPK tidak boleh merugikan pegawainya. Sebab, perubahan status itu terjadi di tengah jalan, bukan di awal.
"Oleh karena itu, ketentuan tes hanya dapat berlaku bagi calon ASN baru di KPK. Pegawai KPK tidak boleh jadi korban akibat UU yang diubah di tengah jalan," jelasnya.
Selain itu, lanjut Ray, dasar hukum pelaksanaan tes tersebut dinilai lemah. Sebab, UU KPK tidak mensyaratkan tes itu dilakukan. UU KPK menyebut istilah peralihan status kepegawaian, bukan pemilihan status KPK menjadi ASN.
"Oleh karena itu, UU lain yang mengikat status ASN bagi pegawai KPK tidak dapat diberlakukan. Karena proses dan dasar hukumnya yang berbeda," ungkapnya.
Alasan lainnya, Ray menyebut ada hal ganjil dari pertanyaan-pertanyaan dalam test yang dinilai sangat jauh berbeda dengan umumnya materi TWK bagi calon ASN lainnya.
Baca Juga
"Maka dengan 3 pertimbangan di atas, saya menolak hasil tes wawasan kebangsaan dimaksud. Dan meminta agar pimpinan KPK dan pemerintah secara otomatis menetapkan status seluruh pegawai KPK sebagai ASN," pungkasnya.
(kri)
tulis komentar anda