Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Jumhur Hidayat Bisa Lebaran Bareng Keluarga

Kamis, 06 Mei 2021 - 14:41 WIB
M Jumhur Hidayat. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Permohonan penangguhan penahanan M Jumhur Hidayat dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan . Salah satu inisiator permohonan penangguhan penahanan, Andrianto, ucapkan terima kasih kepada para penjamin permohonan penangguhan penahanan Jumhur.

"Terima kasih kepada Jimly Asshiddiqie, Rizal Ramli, Hamdan Zoelva, Ferry Juliantono, dan tokoh lain," kata Andrianto kepada SINDOnews, Kamis (6/5/2021).



Andrianto juga menilai meski cuma penangguhan penahanan, paling tidak mantan Kepala BNP2TKI itu bisa berlebaran bersama keluarga tercinta.

Baca juga: Ini Alasan Hakim Mengabulkan Penangguhan Penahanan Jumhur Hidayat
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!