Kompolnas Minta Dugaan Nikah Siri Aiptu Tomi dan Pelaku Sate Sianida Diusut

Kamis, 06 Mei 2021 - 14:07 WIB
"Dan huruf d yang menyatakan setiap anggota Polri wajib menjaga dan memelihara kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara santun," ujar Poengky.

Ia menjelaskan, apabila dalam temuannya nanti yang bersangkutan terbukti melakukan nikah siri, maka hal itu merupakan pelanggaran terhadap UU Perkawinan, Peraturan Pemerintah tentang Perkawinan dan Perceraian PNS, Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Anggota Polri dan Peraturan Kode Etik Kepolisian.

"Prinsip praduga tak bersalah tetap harus diterapkan hingga dijatuhkannya putusan. Kami tunggu pemeriksaan Propam, apakah Aiptu T nantinya dinyatakan tidak bersalah, atau dinyatakan melanggar disiplin atau etik," ucap Poengky.

Baca juga: Ahli Psikologi Forensik Sebut Kasus Sate Sianida Termasuk Pembunuhan Berencana



Sebelumnya, Polres Bantul terus mengembangkan kasus takjil maut yang salah sasaran. Berdasarkan pengakuan terbaru pelaku pengiriman, Nani Apriliani alias Na (25), bahwa takjil berisi sate dan bumbu yang sudah dicampur sianida tersebut ditujukan untuk istri Tomi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!