Kompolnas Minta Dugaan Nikah Siri Aiptu Tomi dan Pelaku Sate Sianida Diusut
Kamis, 06 Mei 2021 - 14:07 WIB
JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas ) meminta Divisi Propam untuk mengusut dugaan pernikahan siri Aiptu Tomi dengan pengirim sate beracun sianida Nani Apriliani (NA).
"Saya berharap Propam Polda DIY dapat secara proaktif melakukan pemeriksaan kepada Aiptu T untuk melihat apakah benar yang bersangkutan menikah siri dengan tersangka N," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Kamis (6/5/2021).
Menurut Kompolnas, Aiptu T sebagai anggota kepolisian terikat dengan aturan kode etik dalam Pasal 11 huruf c yang menyatakan setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum.
Baca juga: Kasus Sate Berancun, Polisi Masih Dalami Keterlibatan R
"Dan huruf d yang menyatakan setiap anggota Polri wajib menjaga dan memelihara kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara santun," ujar Poengky.
Ia menjelaskan, apabila dalam temuannya nanti yang bersangkutan terbukti melakukan nikah siri, maka hal itu merupakan pelanggaran terhadap UU Perkawinan, Peraturan Pemerintah tentang Perkawinan dan Perceraian PNS, Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Anggota Polri dan Peraturan Kode Etik Kepolisian.
"Prinsip praduga tak bersalah tetap harus diterapkan hingga dijatuhkannya putusan. Kami tunggu pemeriksaan Propam, apakah Aiptu T nantinya dinyatakan tidak bersalah, atau dinyatakan melanggar disiplin atau etik," ucap Poengky.
Baca juga: Ahli Psikologi Forensik Sebut Kasus Sate Sianida Termasuk Pembunuhan Berencana
"Saya berharap Propam Polda DIY dapat secara proaktif melakukan pemeriksaan kepada Aiptu T untuk melihat apakah benar yang bersangkutan menikah siri dengan tersangka N," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Kamis (6/5/2021).
Menurut Kompolnas, Aiptu T sebagai anggota kepolisian terikat dengan aturan kode etik dalam Pasal 11 huruf c yang menyatakan setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum.
Baca juga: Kasus Sate Berancun, Polisi Masih Dalami Keterlibatan R
"Dan huruf d yang menyatakan setiap anggota Polri wajib menjaga dan memelihara kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara santun," ujar Poengky.
Ia menjelaskan, apabila dalam temuannya nanti yang bersangkutan terbukti melakukan nikah siri, maka hal itu merupakan pelanggaran terhadap UU Perkawinan, Peraturan Pemerintah tentang Perkawinan dan Perceraian PNS, Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Anggota Polri dan Peraturan Kode Etik Kepolisian.
"Prinsip praduga tak bersalah tetap harus diterapkan hingga dijatuhkannya putusan. Kami tunggu pemeriksaan Propam, apakah Aiptu T nantinya dinyatakan tidak bersalah, atau dinyatakan melanggar disiplin atau etik," ucap Poengky.
Baca juga: Ahli Psikologi Forensik Sebut Kasus Sate Sianida Termasuk Pembunuhan Berencana
tulis komentar anda