DPR Kecam Tindakan Pelecehan Seksual oleh Anggota DPRD TTS
Kamis, 06 Mei 2021 - 09:28 WIB
JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) , Guspardi Gaus, merasa prihatin dan mengecam tindakan pelecehan seksual yang dilakujan oleh anggota DPRD Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Jean Neonufa (JN). Ini adalah perilaku yang bejat dan keji.
"Kejadian tersebut sebagai tindakan yang sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang wakil rakyat dan menambah daftar panjang pejabat publik yang melakukan kekerasan seksual pada perempuan," ujar Guspardi kepada wartawan, Kamis (6/5/2021).
Mantan anggota DPRD Sumatera Barat ini mengatakan, perbuatan bejat yang dilakukan Jean merupakan tindak pidana, apalagi aksi tersebut juga disaksikan oleh orang yang lain. "Ini kan sangat memilukan dan memalukan. Apalagi yang melakukan itu adalah anggota DPRD pejabat daerah, itu kan bukan hanya mencoreng nama yang bersangkutan tetapi juga mencoreng nama baik lembaga DPRD," sesalnya.
Selain itu, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini juga menyoroti minuman keras yang dikonsumsi Jean ketika melakukan aksi pelecehan seksual itu. Menurutnya, harus ada aturan ketat pelarangan peredaran minuman beralkohol. Karena efek dari minuman keras itu memang menimbulkan banyak mudharat atau dampak buruk yang berimplikasi kepada kerawanan masalah sosial masyarakat. "Minuman keras jelas telah menimbulkan banyak dampak negatif, jadi sangat tepat manakala larangan minuman beralkohol harus segera untuk dibahas untuk dijadikan undang-undang," pungkas politikus PAN itu.
Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Timor Tengah Selatan, Jean Neonufa, ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual. Jean ditetapkan sebagai tersangka, karena meraba payudara seorang perempuan. Jean merupakan anggota Dewan dari Fraksi Nasdem dan dugaan pelecehan yang dilakukan Jean terjadi pada April lalu.
"Kejadian tersebut sebagai tindakan yang sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang wakil rakyat dan menambah daftar panjang pejabat publik yang melakukan kekerasan seksual pada perempuan," ujar Guspardi kepada wartawan, Kamis (6/5/2021).
Mantan anggota DPRD Sumatera Barat ini mengatakan, perbuatan bejat yang dilakukan Jean merupakan tindak pidana, apalagi aksi tersebut juga disaksikan oleh orang yang lain. "Ini kan sangat memilukan dan memalukan. Apalagi yang melakukan itu adalah anggota DPRD pejabat daerah, itu kan bukan hanya mencoreng nama yang bersangkutan tetapi juga mencoreng nama baik lembaga DPRD," sesalnya.
Selain itu, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini juga menyoroti minuman keras yang dikonsumsi Jean ketika melakukan aksi pelecehan seksual itu. Menurutnya, harus ada aturan ketat pelarangan peredaran minuman beralkohol. Karena efek dari minuman keras itu memang menimbulkan banyak mudharat atau dampak buruk yang berimplikasi kepada kerawanan masalah sosial masyarakat. "Minuman keras jelas telah menimbulkan banyak dampak negatif, jadi sangat tepat manakala larangan minuman beralkohol harus segera untuk dibahas untuk dijadikan undang-undang," pungkas politikus PAN itu.
Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Timor Tengah Selatan, Jean Neonufa, ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual. Jean ditetapkan sebagai tersangka, karena meraba payudara seorang perempuan. Jean merupakan anggota Dewan dari Fraksi Nasdem dan dugaan pelecehan yang dilakukan Jean terjadi pada April lalu.
(cip)
tulis komentar anda