Kemenhub: Larangan Transportasi untuk Mudik Mulai Berlaku Hari Ini
Kamis, 06 Mei 2021 - 05:41 WIB
loading...
Suasana di Pelabuhan Merak, Banten, Rabu (5/5/2021) malam. Arus penyeberangan di Pelabuhan Merak mengalami penurunan penumpang dikarenakan adanya aturan larangan mudik yang mulai diberlakukan pada 6-17 Mei 2021 untuk mencegah penyebaran Covid-19. Foto/AN
A
A
A
JAKARTA - Larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi, baik di darat, laut, udara, dan kereta api, untuk kegiatan mudik , mulai berlaku hari ini, Kamis (6/5/2021) hari ini hingga Selasa 17 Mei mendatang.
“Pada masa peniadaan mudik tersebut (6-17 Mei 2021), semua pengoperasian transportasi untuk kepentingan mudik akan dilarang,” ujar Juru Bicara (Jubir) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati, di Jakarta, Rabu 5 Mei 2021 seperti dikutip dari laman setkab.go.id
Kendati demikian, Adita menambahkan, bukan berarti pergerakan moda transportasi berhenti total pada masa tersebut. “Masih ada moda transportasi yang beroperasi untuk melayani kegiatan yang dikecualikan, seperti diatur di dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021,” tuturnya.
Baca juga: Menaker Ida Minta Pekerja Patuhi Larangan Mudik Lebaran
Peraturan Menhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 tersebut mengatur transportasi yang dapat beroperasi untuk melayani kepentingan bukan mudik.
Kepentingan nonmudik ini adalah bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, pelayanan kesehatan darurat, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya. Kepentingan nonmudik tertentu lainnya ini harus dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.
“Pada masa peniadaan mudik tersebut (6-17 Mei 2021), semua pengoperasian transportasi untuk kepentingan mudik akan dilarang,” ujar Juru Bicara (Jubir) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati, di Jakarta, Rabu 5 Mei 2021 seperti dikutip dari laman setkab.go.id
Kendati demikian, Adita menambahkan, bukan berarti pergerakan moda transportasi berhenti total pada masa tersebut. “Masih ada moda transportasi yang beroperasi untuk melayani kegiatan yang dikecualikan, seperti diatur di dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021,” tuturnya.
Baca juga: Menaker Ida Minta Pekerja Patuhi Larangan Mudik Lebaran
Peraturan Menhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 tersebut mengatur transportasi yang dapat beroperasi untuk melayani kepentingan bukan mudik.
Kepentingan nonmudik ini adalah bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, pelayanan kesehatan darurat, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya. Kepentingan nonmudik tertentu lainnya ini harus dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.
Lihat Juga :