Pakai Anggaran Negara, Yenti Garnasih Anggap Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN Wajar
Rabu, 05 Mei 2021 - 21:16 WIB
“Nah itu makanya media harus membantu, publik harus percaya dan kita harus awasi itu Pak Firli dkk. Kita lihat harus konsekuen mereka. Kan gagal MK-nya, ya sudah mereka harus menjawab dengan UU KPK ini mereka harus menunjukkan mereka independen dan profesional sehingga demikian memulilhkan kepercayaan publik,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPK telah menerima hasil Tes Wawasan Kebangsaan alih status pegawai KPK menjadi ASN tersebut dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) bertempat di Gedung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Selasa (27/4).
Novel Baswedan, Penyidik Senior KPK dikabarkan bakal dipecat dari lembaga tersebut. Pasalnya, penyidik yang menjadi korban teror penyiraman air keras oleh oknum polisi itu mengakui sudah mendengar kabar tersebut.
Novel mengatakan terdapat kabar bahwa dirinya dan puluhan pegawai KPK bakal dipecat dengan alasan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan. Tes Wawasan Kebangsaan itu merupakan bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi ASN atau PNS.
Sebelumnya, KPK telah menerima hasil Tes Wawasan Kebangsaan alih status pegawai KPK menjadi ASN tersebut dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) bertempat di Gedung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Selasa (27/4).
Novel Baswedan, Penyidik Senior KPK dikabarkan bakal dipecat dari lembaga tersebut. Pasalnya, penyidik yang menjadi korban teror penyiraman air keras oleh oknum polisi itu mengakui sudah mendengar kabar tersebut.
Novel mengatakan terdapat kabar bahwa dirinya dan puluhan pegawai KPK bakal dipecat dengan alasan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan. Tes Wawasan Kebangsaan itu merupakan bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi ASN atau PNS.
(kri)
tulis komentar anda