Kasus Dugaan Terorisme, Kejagung Terima SPDP Munarman

Rabu, 05 Mei 2021 - 19:20 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menerima SPDP dari Densus 88 Antiteror terkait kasus dugaan terorisme tersangka eks Sekum FPI Munarman. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Densus 88 Antiteror terkait kasus dugaan terorisme tersangka eks Sekum FPI Munarman.



Penangkapan itu terkait dengan rangkaian proses Baiat diduga ke jaringan teorris yang dilakukan di Jakarta, Makassar, Sulawesi Selatan dan Medan, Sumatera Utara.

Munarman dijerat Pasal 14 jo Pasal 7 dan/atau Pasal 15 jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(maf)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More