Kasus Dugaan Terorisme, Kejagung Terima SPDP Munarman

Rabu, 05 Mei 2021 - 19:20 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menerima SPDP dari Densus 88 Antiteror terkait kasus dugaan terorisme tersangka eks Sekum FPI Munarman. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Densus 88 Antiteror terkait kasus dugaan terorisme tersangka eks Sekum FPI Munarman.

Baca juga: 3 Eks Petinggi FPI Ditangkap di Makassar, Polisi Dalami Keterkaitan dengan Munarman



"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Anti Teror Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia tentang Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Terorisme atas nama tersangka M," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (5/5/2021.

Leonard mengungkapkan bahwa, SPDP dari Densus tertulis pada tanggal 15 April 2021. Sementara diterima oleh Jampidum pada 21 April 2021. Baca juga: Munarman Belum Juga Bisa Ditemui Usai Ditangkap, Ini Dalih Polri
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!