Ardian Iskandar, Pengusaha Penyuap Juliari Batubara Divonis 4 Tahun Penjara
Rabu, 05 Mei 2021 - 13:59 WIB
Dalam amar putusannya, majelis hakim mempertimbangkan perbuatan Ardian yang tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah dan memberantas terjadinya tindak pidana korupsi sebagai hal yang memberatkan.
"Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa terkait dengan pengadaan bantuan sosial sembako dalam penanganan dampak COVID-19," sambungnya.
Sementara keadaan yang meringankan bagi hakim adalah Ardian belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, serta masih memiliki tanggungan keluarga.
Atas perbuatannya, Ardian Maddanatja dniyatakan telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP
Hakim menyatakan bahwa Ardian terbukti menyuap Juliari sebesar Rp1,95 miliar. Suap diberikan melalui kuasa pengguna anggaran (KPA) di Kemensos, Adi Wahyono, maupun pejabat pengguna komitmen (PPK) proyek pengadaan bansos, Matheus Joko Santoso.
"Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa terkait dengan pengadaan bantuan sosial sembako dalam penanganan dampak COVID-19," sambungnya.
Sementara keadaan yang meringankan bagi hakim adalah Ardian belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, serta masih memiliki tanggungan keluarga.
Atas perbuatannya, Ardian Maddanatja dniyatakan telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP
Hakim menyatakan bahwa Ardian terbukti menyuap Juliari sebesar Rp1,95 miliar. Suap diberikan melalui kuasa pengguna anggaran (KPA) di Kemensos, Adi Wahyono, maupun pejabat pengguna komitmen (PPK) proyek pengadaan bansos, Matheus Joko Santoso.
Lihat Juga :