Ketua Dewan Pengarah BRIN dari BPIP

Rabu, 05 Mei 2021 - 13:33 WIB
Masa tugas Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala berlaku untuk paling lama satu periode selama lima tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk satu periode berikutnya. Dewan Pengarah, Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Kepala OPL dapat berasal dari PNS atau bukan PNS.

Dalam Pasal 60 disebut bahwa Dewan Pengarah BRIN yang menjabat secara ex-officio dan yang tidak menjabat secara ex-officio diberikan honorarium dan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas. Ketentuan lebih lanjut mengenai ini sebagaimana Pasal 61 diatur dengan Pepres. Hak keuangan dan fasilitas lainnya juga diberikan kepada Kepala BRIN, Wakil Kepala, Sekretaris Utama, Deputi, Inspektur Utama, dan Kepala OPL.

Perpres 33/2021 ditandatangani Presiden Jokowi pada 28 April 2021 dan diundangkan oleh Menkumham Ad Interim Mahfud MD pada tanggal yang sama. Namun demikian, hingga berita ini ditulis, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko belum menjawab pesan singkat ataupun telepon dari Okezone yang ingin mengonfirmasi Perpres tersebut.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!