Ketua Dewan Pengarah BRIN dari BPIP

Rabu, 05 Mei 2021 - 13:33 WIB
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko. Tangkapan layar YouTube Setpres
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) . Dalam beleid itu, jabatan Ketua Dewan Pengarah BRIN secara ex-officio berasal dari unsur Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Dalam Pasal 5 Perpres 33/2021 disebutkan susunan organisasi BRIN terdiri atas dewan pengarah dan pelaksana. Lalu Pasal 6 menerangkan bahwa dewan pengarah mempunyai tugas memberikan arahan kepada kepala dalam merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila.



Susunan Dewan Pengarah BRIN sebagaimana Pasal 7 Ayat (1) terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota. "Ketua sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a secara ex-officio berasal dari unsur Dewan Pengarah badan yang menyelenggarakan pembinaan ideologi Pancasila," demikian isi Pasal 7 Ayat (2) Perpres 33/2021 sebagaimana dilihat Okezone pada Rabu (5/5/2021).

Baca juga: Megawati Soekarnoputri Diplot di BRIN, Mardani PKS Nilai Bukan Contoh Baik
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!