Kepala BKN: Tes Pegawai KPK Beda dengan Seleksi CPNS
Rabu, 05 Mei 2021 - 09:26 WIB
JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan tes peralihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbeda dengan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Seperti diketahui di dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS juga terdapat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
“Tidak. Beda lagi (dengan TWK CPNS),” katanya, Rabu (5/5/2021).
Selain TWK, dalam tes SKD CPNS juga ada soal Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Sementara pada tes pengalihan pegawai KPK tidak ada TIU maupun TKP.
Hal ini memang diatur di dalam Peraturan KPK No.1/2021 pada Bab 3 tentang Mekanisme Pengalihan dan Penyesuaian. Dimana pada pasal 5 ayat 4 disebutkan bahwa selain menandatangani surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk memenuhi syarat ayat (2) huruf b dilaksanakan asesmen tes wawasan kebangsaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan BKN. Menurut Bima untuk pegawai KPK tidak diperlukan TIU maupun TKP. “TIU, mereka sudah Kompeten. TKP, mereka integritas bagus. Tinggal TWK,” ujarnya.
Ditanyakan siapakah yang menyusun soal TWK tersebut, Bima mengatakan menggunakan indeks moderasi bernegara milik TNI AD. “Itu pakai IMB-68nya TNI AD. Indeks Moderasi Bernegara (IMB),” tuturnya.
Bima juga menegaskan pihaknya hanya melakukan asesmen secara objektif dan transparan. Soal kelulusan pegawai KPK menjadi ASN bukanlah kewenangan BKN. “Betul (kelulusan kewenangannya KPK). Tim asesmen hanya melaksanakan asesmen secara obyektif, transparan dan akuntabel,”pungkasnya.
Lihat Juga: Paman Birin Menang Praperadilan, Denny Indrayana: Selamat Ulang Tahun Pamannya Haji Isam
“Tidak. Beda lagi (dengan TWK CPNS),” katanya, Rabu (5/5/2021).
Selain TWK, dalam tes SKD CPNS juga ada soal Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Sementara pada tes pengalihan pegawai KPK tidak ada TIU maupun TKP.
Hal ini memang diatur di dalam Peraturan KPK No.1/2021 pada Bab 3 tentang Mekanisme Pengalihan dan Penyesuaian. Dimana pada pasal 5 ayat 4 disebutkan bahwa selain menandatangani surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk memenuhi syarat ayat (2) huruf b dilaksanakan asesmen tes wawasan kebangsaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan BKN. Menurut Bima untuk pegawai KPK tidak diperlukan TIU maupun TKP. “TIU, mereka sudah Kompeten. TKP, mereka integritas bagus. Tinggal TWK,” ujarnya.
Ditanyakan siapakah yang menyusun soal TWK tersebut, Bima mengatakan menggunakan indeks moderasi bernegara milik TNI AD. “Itu pakai IMB-68nya TNI AD. Indeks Moderasi Bernegara (IMB),” tuturnya.
Bima juga menegaskan pihaknya hanya melakukan asesmen secara objektif dan transparan. Soal kelulusan pegawai KPK menjadi ASN bukanlah kewenangan BKN. “Betul (kelulusan kewenangannya KPK). Tim asesmen hanya melaksanakan asesmen secara obyektif, transparan dan akuntabel,”pungkasnya.
Lihat Juga: Paman Birin Menang Praperadilan, Denny Indrayana: Selamat Ulang Tahun Pamannya Haji Isam
(cip)
tulis komentar anda