Tersangkakan Pejabat Ditjen Pajak, Firli Bahuri: Ini Baru Awal

Selasa, 04 Mei 2021 - 22:56 WIB
"Diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak," kata Firli.

Angin bersama Dadan diduga melakukan pemeriksaan pajak terhadap 3 wajib pajak, yaitu PT JB (Jhonlin Baratama) untuk tahun pajak 2016 dan 2017, PT BPI Tbk (Bank PAN Indonesia) alias Bank Panin untuk tahun pajak 2016 dan PT GMP (Gunung Madu Plantations) untuk tahun pajak 2016. Angin dan Dadan pun meraup pundi-pundi dari ketiga perusahaan tersebut.

Untuk PT BPI Tbk (Bank Panin) menyerahkan sebesar SGD500.000 yang diserahkan oleh Kuasa Wajib Pajak Veronika Lindawati (VL) pada pertengahan 2018 dari total fee Rp25 miliar.

Baca juga: Resmi Jadi Tersangka, Angin Prayitno Aji Langsung Dijebloskan ke Rutan KPK



Untuk PT Gunung Madu Plantations (GMP) menyerahkan sebesar Rp15 miliar oleh konsultan pajaknya Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM) pada Januari-Februari 2018.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!