Tersangkakan Pejabat Ditjen Pajak, Firli Bahuri: Ini Baru Awal

Selasa, 04 Mei 2021 - 22:56 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (APA) pada hari ini Selasa (4/5/2021) sore. Foto/SINDOnews/Raka Dwi Novianto
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti dalam mengusut kasus suap terkait pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak .

"Bahwa penanganan perkara penanganan dan pemberian hadiah atau janji kepada pegawai pajak yang hari ini kita ungkap dengan menetapkan enam tersangka, ini belum berakhir, jadi ini bukan panggung terakhir, pertunjukannya belum tuntas. Ini baru awal daripada apa yang sudah ditemukan oleh penyidik," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/5/2021).

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak periode 2016-2019, Angin Prayitno Aji (APA) sebagai tersangka. Selain, Angin, KPK juga menetapkan 5 tersangka lainnya. Mereka adalah Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani (DR), dan Kuasa Wajib Pajak Veronika Lindawati (VL).Serta tiga orang konsultan pajak, yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo.

Baca juga: Resmi Jadi Tersangka, Angin Prayitno Aji Langsung Dijebloskan ke Rutan KPK



Angin Prayitno bersama-sama dengan Dadan Ramdani (DR) diduga menggunakan jabatannya untuk melakukan korupsi pada pemeriksaan pajak. Dalam kasus tersebut pemeriksaan perpajakan juga tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

"Diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak," kata Firli.

Angin bersama Dadan diduga melakukan pemeriksaan pajak terhadap 3 wajib pajak, yaitu PT JB (Jhonlin Baratama) untuk tahun pajak 2016 dan 2017, PT BPI Tbk (Bank PAN Indonesia) alias Bank Panin untuk tahun pajak 2016 dan PT GMP (Gunung Madu Plantations) untuk tahun pajak 2016. Angin dan Dadan pun meraup pundi-pundi dari ketiga perusahaan tersebut.

Untuk PT BPI Tbk (Bank Panin) menyerahkan sebesar SGD500.000 yang diserahkan oleh Kuasa Wajib Pajak Veronika Lindawati (VL) pada pertengahan 2018 dari total fee Rp25 miliar.

Baca juga: Resmi Jadi Tersangka, Angin Prayitno Aji Langsung Dijebloskan ke Rutan KPK
Lihat Juga :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!