PT KAI Operasikan 19 KA Jarak Jauh untuk Kepentingan Non Mudik

Selasa, 04 Mei 2021 - 06:01 WIB
VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan, PT KAI (Persero) pada periode 6-17 Mei 2021 mengoperasikan 19 KA Jarak Jauh untuk melayani perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik. SINDOnews/Yorri Farli
JAKARTA - VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan, PT KAI (Persero) pada periode 6-17 Mei 2021 mengoperasikan 19 KA Jarak Jauh untuk melayani perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik . Tiket KA tersebut dijual melalui aplikasi KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi KAI, dan khusus pembelian tiket di loket stasiun dilayani penjualan langsung 3 jam sebelum keberangkatan.

"Jumlah KA yang kami operasikan memang hanya terbatas untuk mengakomodir pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik. KAI tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan dan hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia," terangnya. (Baca juga; Bandara Husein Bandung Mulai Gunakan GeNose, PT KAI Pastikan Berlaku Satu Hari )

Joni menguraikan, untuk perjalanan KA Lokal, terdapat 16 KA yang dioperasikan dan dilakukan pembatasan jam operasional, yaitu keberangkatan dari stasiun awal maksimal pukul 20.00 WIB. Kereta Api Jarak Jauh maupun kereta api lokal yang dijalankan tersebut sudah mendapatkan izin dari Pemerintah. (Baca juga; Soal Mudik Lebaran, PT KAI Ngikut Aja Apa Kata Pemerintah )

KAI mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam hal pencegahan penyebaran COVID-19 pada moda transportasi kereta api. "KAI selalu mengoperasikan KA sesuai pedoman dari Peraturan Menteri dan Surat Edaran yang dikeluarkan pemerintah. Kami berharap masyarakat dapat tetap membatasi mobilitasnya serta tidak mudik tahun ini," imbuhnya.
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More