KPK Perpanjang Penahanan Eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara

Senin, 03 Mei 2021 - 20:15 WIB


Untuk tersangka Aa Umbara terhitung sejak 29 April 2021 sampai dengan 7 Juni 2021 bakal ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih. Untuk anaknya, Andri Wibawa (AW) bakal ditahan di Rutan KPK Kavling C1 dan Totoh bakal ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Bandung Barat AA Umbara Sutisna (AUS) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

Selain AA Umbara, KPK juga menetapkan tersangka lain yakni anak dari AA Umbara, Andri Wibawa (AW) dan Pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang M Totoh Gunawan (MTG).

Baca juga: Kasus Korupsi Bandung Barat, KPK Geledah Rumah Keluarga Aa Umbara
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!