KPK Perpanjang Penahanan Eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara

Senin, 03 Mei 2021 - 20:15 WIB
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (kiri) dan anaknya Andri Wibawa (kanan) menggunakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/4/2021). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memperpanjang penahanan Bupati Bandung Barat nonaktif, AA Umbara Sutisna (AUS) hingga 40 hari ke depan. Perpanjangan penahanan juga dilakukan kepada anak dari AA Umbara, Andri Wibawa (AW) dan Pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang M Totoh Gunawan (MTG).

Perpanjangan penahanan dilakukan untuk kebutuhan penyidikan terkait kasus korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.



"Untuk terus mengumpulkan berbagai alat bukti, di antaranya pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Tim Penyidik kembali memperpanjang masa penahanan tersangka AUS dkk selama 40 hari," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (3/5/2021).

Baca juga: Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan Anaknya Ditahan KPK
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!