KPK Perpanjang Penahanan Eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara

Senin, 03 Mei 2021 - 20:15 WIB
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (kiri) dan anaknya Andri Wibawa (kanan) menggunakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/4/2021). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memperpanjang penahanan Bupati Bandung Barat nonaktif, AA Umbara Sutisna (AUS) hingga 40 hari ke depan. Perpanjangan penahanan juga dilakukan kepada anak dari AA Umbara, Andri Wibawa (AW) dan Pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang M Totoh Gunawan (MTG).

Perpanjangan penahanan dilakukan untuk kebutuhan penyidikan terkait kasus korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

"Untuk terus mengumpulkan berbagai alat bukti, di antaranya pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Tim Penyidik kembali memperpanjang masa penahanan tersangka AUS dkk selama 40 hari," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (3/5/2021).

Baca juga: Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan Anaknya Ditahan KPK





Untuk tersangka Aa Umbara terhitung sejak 29 April 2021 sampai dengan 7 Juni 2021 bakal ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih. Untuk anaknya, Andri Wibawa (AW) bakal ditahan di Rutan KPK Kavling C1 dan Totoh bakal ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Bandung Barat AA Umbara Sutisna (AUS) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

Selain AA Umbara, KPK juga menetapkan tersangka lain yakni anak dari AA Umbara, Andri Wibawa (AW) dan Pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang M Totoh Gunawan (MTG).

Baca juga: Kasus Korupsi Bandung Barat, KPK Geledah Rumah Keluarga Aa Umbara
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :