Pandemi Covid-19, DKPP Dorong Digitalisasi Pemilu Serentak 2024
Senin, 03 Mei 2021 - 19:01 WIB
Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pandemi Covid-19 di Indonesia masih belum bisa dipastikan kapan bisa benar-benar bisa dikendalikan. Mengantisipasi hal tersebut, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) mendorong digitaliasi pemilu pada Pemilu serentak 2024 menjadi sebuah alternatif untuk menyiasati agar pesta demokrasi tetap berjalan.
"Digitalisasi pemilu ini sebuah keniscayaan. Pemilu di era pandemi seperti saat ini mendesak kita untuk merancang pemilu digital," kata Anggota DKPP Alfitra Salamm dalam keterangannya yang dikutip dari website resmi DKPP , Senin (3/5/2021).
Alfitra berpendapat, Pilkada Serentak 2020 seharusnya bisa menjadi dasar untuk merancang digitalisasi pemilu. Tahapan pilkada yakni kampanye berangsur-angsur beralih ke berbagai platform digital dan media sosial (medsos).
Baca juga: PSU Pilkada Terancam Batal, Pemerintah Diminta Perhatikan Situasi Boven Digoel
Untuk Pemilu Serentak 2024, tutur dia, digitalisasi harus masuk ke seluruh tahapan pemilu. Mulai dari pendaftaran, sosialisasi, pencoblosan, penghitungan, sampai dengan pengawasan pemilu.
"Ini bisa diwujudkan salah satunya melalui revisi UU Pemilu secara terbatas menyangkut dengan digitalisasi. Ini juga bisa dipandang sebagai hikmah pandemi, membawa kita ke serba digital tidak terkecuali pemilu," ujarnya.
"Digitalisasi pemilu ini sebuah keniscayaan. Pemilu di era pandemi seperti saat ini mendesak kita untuk merancang pemilu digital," kata Anggota DKPP Alfitra Salamm dalam keterangannya yang dikutip dari website resmi DKPP , Senin (3/5/2021).
Alfitra berpendapat, Pilkada Serentak 2020 seharusnya bisa menjadi dasar untuk merancang digitalisasi pemilu. Tahapan pilkada yakni kampanye berangsur-angsur beralih ke berbagai platform digital dan media sosial (medsos).
Baca juga: PSU Pilkada Terancam Batal, Pemerintah Diminta Perhatikan Situasi Boven Digoel
Untuk Pemilu Serentak 2024, tutur dia, digitalisasi harus masuk ke seluruh tahapan pemilu. Mulai dari pendaftaran, sosialisasi, pencoblosan, penghitungan, sampai dengan pengawasan pemilu.
"Ini bisa diwujudkan salah satunya melalui revisi UU Pemilu secara terbatas menyangkut dengan digitalisasi. Ini juga bisa dipandang sebagai hikmah pandemi, membawa kita ke serba digital tidak terkecuali pemilu," ujarnya.
Lihat Juga :