Ajukan Banding Vonis 6 Tahun Bui Nurhadi, KPK: Hakim Belum Mengakomodir Fakta Persidangan
Senin, 03 Mei 2021 - 10:38 WIB
Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.
Selain itu, kedua terdakwa juga dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 13.787.000.000 (Rp13,7 miliar). Nurhadi disebut memerintahkan Rezky untuk menerima uang dari para pihak yang memiliki perkara baik di tingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali secara bertahap sejak 2014-2017.
Penerimaan uang itu di antaranya berasal dari Handoko Sutjitro (Rp2,4 miliar); Renny Susetyo Wardani (Rp2,7 miliar); Donny Gunawan (Rp7 miliar); Freddy Setiawan (Rp23,5 miliar); dan Riadi Waluyo (Rp1.687.000.000).
Atas perbuatannya, Nurhadi dan Rezky dinyatakan terbukti melanggar Pasal 11 dan Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP.
Selain itu, kedua terdakwa juga dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 13.787.000.000 (Rp13,7 miliar). Nurhadi disebut memerintahkan Rezky untuk menerima uang dari para pihak yang memiliki perkara baik di tingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali secara bertahap sejak 2014-2017.
Penerimaan uang itu di antaranya berasal dari Handoko Sutjitro (Rp2,4 miliar); Renny Susetyo Wardani (Rp2,7 miliar); Donny Gunawan (Rp7 miliar); Freddy Setiawan (Rp23,5 miliar); dan Riadi Waluyo (Rp1.687.000.000).
Atas perbuatannya, Nurhadi dan Rezky dinyatakan terbukti melanggar Pasal 11 dan Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP.
(zik)
tulis komentar anda