Gugat SP3 Kasus BLBI di PN Jaksel, MAKI Sebut Punya Bukti Baru
Jum'at, 30 April 2021 - 21:54 WIB
"Karena ternyata dalam materi saya ada novum (bukti baru kasus BLBI). KPK pernah bilang mencabut SP3-nya kalau ada novum, ternyata dalam materi saya ada novum nanti kalau dibaca KPK ya ada novum," katanya.
Dalam gugatannya, Boyamin meminta PN Jaksel menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Dia menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan praperadilan tersebut.
"Menyatakan secara hukum tindakan penghentian penyidikan yang dilakukan termohon terhadap tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim adalah penghentian penyidikan yang tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibatnya," katanya.
"Memerintahkan Penyidikan terhadap Tersangka Sjamsul Nursalim DAN Itjih Sjamsul Nursalim WAJIB DILANJUTKAN," katanya.
(abd)
tulis komentar anda