Gugat SP3 Kasus BLBI di PN Jaksel, MAKI Sebut Punya Bukti Baru

Jum'at, 30 April 2021 - 21:54 WIB
loading...
Gugat SP3 Kasus BLBI...
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap KPK terkait penghentian kasus dugaan korupsi BLBI di PN Jakarta Selatan, Jumat (30/4/2021). FOTO/SINDOnews/RAKA DWI NOVIANTO
A A A
JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI ) mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penghentian kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI ) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (30/4/2021).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut alasannya mengajukan gugatan karena beberapa alasan. Misalnya alasan KPK menghentikan kasus BLBI lantaran Mahkamah Agung (MA) telah membebaskan Syafruddin Arsyad Temenggung, sehingga menjadikan hilangnya penyelenggara negara dianggap tidak benar.

"Alasan ini jelas-jelas tidak benar karena berdasar Surat dakwaan Syafruddin Arsyad Temenggung terdapat penyelenggara negara lain yang status didakwa bersama-sama yaitu Dorodjatun Koentjoro-Jakti. Sehingga alasan SP3 tidak adanya penyelenggara negara lain adalah tidak benar sehingga penerbitan SP3 tidak beralasan," ujar Boyamin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (30/4/2021).

Baca juga: Sambangi KPK, Mahfud MD Minta Dokumen BLBI

Selain itu, menurutnya, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim yang sempat ditetapkan tersangka oleh KPK diduga merupakan pelaku utama dalam kasus BLBI tersebut.

"Bahwa para tersangka dikenakan pasal 55 Ayat 1 ke-satu tentang penyertaan, sehingga semua tersangka dapat berposisi menjadi Dader Plegen (pelaku utama). Sehingga termohon selaku penyidik tidak berhak menyatakan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih hanya pelaku peserta (medel pleger) sehingga harus dihentikan penyidikannya," katanya.

Maka dari itu, Boyamin pun menyertai bukti baru atau novum dalam gugatannya dan diharapkan KPK dapat kembali mencabut SP3 kasus BLBI ini.

Baca juga: Pemerintah Tagih Dana BLBI Rp110 Triliun Berupa Uang Maupun Saham

"Karena ternyata dalam materi saya ada novum (bukti baru kasus BLBI). KPK pernah bilang mencabut SP3-nya kalau ada novum, ternyata dalam materi saya ada novum nanti kalau dibaca KPK ya ada novum," katanya.

Dalam gugatannya, Boyamin meminta PN Jaksel menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Dia menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan praperadilan tersebut.

"Menyatakan secara hukum tindakan penghentian penyidikan yang dilakukan termohon terhadap tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim adalah penghentian penyidikan yang tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibatnya," katanya.

"Memerintahkan Penyidikan terhadap Tersangka Sjamsul Nursalim DAN Itjih Sjamsul Nursalim WAJIB DILANJUTKAN," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Sudewo Klaim Namanya...
Sudewo Klaim Namanya Dicatut Soal Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, KPK: Publik Bisa Cermati Dakwaan
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Rekomendasi
Elnusa Petrofin dan...
Elnusa Petrofin dan Pertamina Patra Niaga Perkuat Distribusi Avtur Bali-Nusra
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Solusi Praktis Pengurusan...
Solusi Praktis Pengurusan Paspor dan Visa untuk Perjalanan Bisnis
Berita Terkini
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved