Gugat SP3 Kasus BLBI di PN Jaksel, MAKI Sebut Punya Bukti Baru
Jum'at, 30 April 2021 - 21:54 WIB
Selain itu, menurutnya, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim yang sempat ditetapkan tersangka oleh KPK diduga merupakan pelaku utama dalam kasus BLBI tersebut.
"Bahwa para tersangka dikenakan pasal 55 Ayat 1 ke-satu tentang penyertaan, sehingga semua tersangka dapat berposisi menjadi Dader Plegen (pelaku utama). Sehingga termohon selaku penyidik tidak berhak menyatakan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih hanya pelaku peserta (medel pleger) sehingga harus dihentikan penyidikannya," katanya.
Maka dari itu, Boyamin pun menyertai bukti baru atau novum dalam gugatannya dan diharapkan KPK dapat kembali mencabut SP3 kasus BLBI ini.
Baca juga: Pemerintah Tagih Dana BLBI Rp110 Triliun Berupa Uang Maupun Saham
Lihat Juga :