Golkar Diminta Desak Azis Syamsuddin Mundur dari Pimpinan DPR
loading...
A
A
A
JAKARTA - Forum Mayarakat Peduli Parlemen (Formappi) meminta Partai Golkar mendesak Azis Syamsuddin mundur dari jabatannya sebagai pimpinan DPR. Permintaan itu dilayangkan atas dugaan keterlibatan Aziz dalam kasus Wali Kota Tanjung Balai.
"Idealnya sih dengan gambaran keterlibatan seperti yang dipaparkan oleh Ketua KPK, saya kira Azis memang mesti mundur dari jabatan Pimpinan DPR," kata peneliti Formappi Lucius Karus kepada wartawan, Jumat (30/4/2021).
Lucius menyebut, lebih gentle-nya lagi apabila keputusan mundur ini muncul dari kesadaran mantan Ketua Komisi III itu. Namun, dia melihat sangat langka di Indonesia, pejabat minta mundur jika sedang diduga melakukan penyimpangan.
Baca juga: KPK Cegah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke Luar Negeri
"Oleh karena itu jika ingin cepat, Partai Golkar bisa saja meminta Azis mundur. Ini agar citra Golkar tak kena imbas dari kasus yang dihadapi Azis," katanya.
Jika Golkar tak juga mengambil inisiatif, menurut Lucius, publik memang harus menunggu proses di Mahkamah Kehotmatan Dewan (MKD). Proses ini juga pernah ditempuh saat kasus E-KTP yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.
"Setya Novanto ketika menjadi Ketua DPR pernah juga dipaksa mundur dari posisinya atas keputusan MKD," katanya.
Baca juga: Begini Respons Airlangga Hartarto soal Azis Syamsuddin
"Idealnya sih dengan gambaran keterlibatan seperti yang dipaparkan oleh Ketua KPK, saya kira Azis memang mesti mundur dari jabatan Pimpinan DPR," kata peneliti Formappi Lucius Karus kepada wartawan, Jumat (30/4/2021).
Lucius menyebut, lebih gentle-nya lagi apabila keputusan mundur ini muncul dari kesadaran mantan Ketua Komisi III itu. Namun, dia melihat sangat langka di Indonesia, pejabat minta mundur jika sedang diduga melakukan penyimpangan.
Baca juga: KPK Cegah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke Luar Negeri
"Oleh karena itu jika ingin cepat, Partai Golkar bisa saja meminta Azis mundur. Ini agar citra Golkar tak kena imbas dari kasus yang dihadapi Azis," katanya.
Jika Golkar tak juga mengambil inisiatif, menurut Lucius, publik memang harus menunggu proses di Mahkamah Kehotmatan Dewan (MKD). Proses ini juga pernah ditempuh saat kasus E-KTP yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.
"Setya Novanto ketika menjadi Ketua DPR pernah juga dipaksa mundur dari posisinya atas keputusan MKD," katanya.
Baca juga: Begini Respons Airlangga Hartarto soal Azis Syamsuddin
(abd)