Syahganda Dihukum 10 Bulan Penjara, Rachland: Satu Menit Pun Tidak Pantas!

Jum'at, 30 April 2021 - 14:34 WIB
Politikus Partai Demokrat Rachland Nashidik menilai aktivis KAMI Syahganda Nainggolan tidak pantas untuk dihukum. Foto/iNews
JAKARTA - Aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan diputus bersalah atas kasus berita bohong soal Undang-Undang Omnibus Law.

Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Syahganda. Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut enam tahun penjara

Politikus Partai Demokrat Rachland Nashidik berpendapat hukuman tersebut tidak pantas dijatuhkan kepada Syahganda.



"Syahganda divonis 10 bulan penjara. Satu menit pun tidak pantas!" tulis Rachland di lini masa akun Twitternya, @RachlanNashidik, Jumat (30/4/2021).

Sebelumnya, pendapat senada diungkapkan Presidium Gerakan Pro Demokrasi Indonesia Andrianto yang menilai seharusnya Syahganda bebas murni. "Dari fakta persidangan tidak terpenuhi unsur, dalil, maupun faktual hukumnya. Sidangnya Absurd. Hanya untuk memenjarakan Syahganda," kata Andrianto, Kamis 29 April 2021 malam.

Dia menilai putusan hakim menimbulkan preseden, yakni kebebasan berpendapat melalui medsos dalam hal ini Twitter bisa terkena sanksi hukum. Padahal, subtansi negara adalah kebebasan yang dijamin konstitusi, yakni UUD 45. "Dan lucunya lagi dalam tuntutan jaksa malah masukkan Grup WA sebagai dasar tuntutan," tuturnya.

(dam)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More