Kembali Ditahan KPK, Mantan Bupati Talaud Ngamuk
Kamis, 29 April 2021 - 18:54 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kembali menetapkan mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM) dalam perkara penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014 s/d 2017.
Namun, saat sesi jumpa pers Sri Wahyumi tidak ditampilkan oleh pihak KPK. Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa alasan tidak ditampilkannya Sri Wahyumi karena yang bersangkutan dalam keadaan emosi.
"Kami tidak bisa menampilkan tersangka di proses jumpa pers ini karena kami sudah berupaya tadi menyampaikan kepada yang bersangkutan tapi kemudian setelah akan dilakukan penahanan ini keadaan emosi yang bersangkutan tidak stabil, sehingga mohon maaf kami tidak bisa menampilkan yang bersangkutan pada sore hari ini," kata Ali dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: Kembali Ditahan KPK, Mantan Bupati Talaud Terima Duit Rp9,5 miliar
Namun, Ali menegaskan, pihaknya melakukan penahanan terhadap Sri Wahyumi telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. "Namun demikian kami memastikan syarat-syarat penahanan sebagaimana aturan hukum yang berlaku telah terpenuhi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata Ali.
Kasus gratifikasi ini bermula saat Sri Wahyumi dilantik sebagai Bupati Kepulauan Talaud periode tahun 2014-2019. Sri Wahyumi diduga berulang kali melakukan pertemuan di rumah dinas jabatan dan rumah kediaman pribadi dengan para ketua Pokja pengadaan barang dan jasa Kabupaten Kepulauan Talaud.
Sri Wahyumi pun selalu aktif menanyakan daftar paket pekerjaan PBJ di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud yang belum dilakukan lelang dan memerintahkan kepada para Ketua Pokja PBJ Kabupaten Kepulauan Talaud untuk memenangkan rekanan tertentu sebagai pelaksana paket pekerjaan tertentu dalam proses lelang.
Baca juga: KPK Tetapkan Eks Bupati Talaud Sebagai Tersangka Gratifikasi
Namun, saat sesi jumpa pers Sri Wahyumi tidak ditampilkan oleh pihak KPK. Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa alasan tidak ditampilkannya Sri Wahyumi karena yang bersangkutan dalam keadaan emosi.
"Kami tidak bisa menampilkan tersangka di proses jumpa pers ini karena kami sudah berupaya tadi menyampaikan kepada yang bersangkutan tapi kemudian setelah akan dilakukan penahanan ini keadaan emosi yang bersangkutan tidak stabil, sehingga mohon maaf kami tidak bisa menampilkan yang bersangkutan pada sore hari ini," kata Ali dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: Kembali Ditahan KPK, Mantan Bupati Talaud Terima Duit Rp9,5 miliar
Namun, Ali menegaskan, pihaknya melakukan penahanan terhadap Sri Wahyumi telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. "Namun demikian kami memastikan syarat-syarat penahanan sebagaimana aturan hukum yang berlaku telah terpenuhi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata Ali.
Kasus gratifikasi ini bermula saat Sri Wahyumi dilantik sebagai Bupati Kepulauan Talaud periode tahun 2014-2019. Sri Wahyumi diduga berulang kali melakukan pertemuan di rumah dinas jabatan dan rumah kediaman pribadi dengan para ketua Pokja pengadaan barang dan jasa Kabupaten Kepulauan Talaud.
Sri Wahyumi pun selalu aktif menanyakan daftar paket pekerjaan PBJ di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud yang belum dilakukan lelang dan memerintahkan kepada para Ketua Pokja PBJ Kabupaten Kepulauan Talaud untuk memenangkan rekanan tertentu sebagai pelaksana paket pekerjaan tertentu dalam proses lelang.
Baca juga: KPK Tetapkan Eks Bupati Talaud Sebagai Tersangka Gratifikasi
tulis komentar anda