Kejagung Terima Berkas Kasus Unlawful Killing KM 50 Karawang
Rabu, 28 April 2021 - 18:38 WIB
Baca juga: 2 Tersangka Unlawful Killing Masih Berstatus Anggota Kepolisian
"Senin tanggal 26 April 2021 pukul 13.00 WIB, penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan tahap penyidikan, yaitu penyerahan berkas perkara kasus Km 50 meninggalnya empat orang Laskar FPI yang diduga dilakukan saudara F dan Y," kata di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/4/2021).
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Dalam kasus ini ditetapkan tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka. Namun, saat proses penyidikan berlangsung salah satu tersangka berinisial EPZ meninggal dunia, karena kecelakaan tunggal.
"Untuk tersangka atas nama EPZ berdasarkan Pasal 109 KUHAP yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikan terhadapnya dihentikan, sehingga berkas perkara tersebut mengajukan dua tersangka, yaitu atas nama F dan Y," kata Ramadhan.
Lihat Juga: Siapa Hendry Lie yang Diringkus Kejagung di Soetta? Ini Profil, Kekayaan, dan Proses Hukumnya
"Senin tanggal 26 April 2021 pukul 13.00 WIB, penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan tahap penyidikan, yaitu penyerahan berkas perkara kasus Km 50 meninggalnya empat orang Laskar FPI yang diduga dilakukan saudara F dan Y," kata di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/4/2021).
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Dalam kasus ini ditetapkan tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka. Namun, saat proses penyidikan berlangsung salah satu tersangka berinisial EPZ meninggal dunia, karena kecelakaan tunggal.
"Untuk tersangka atas nama EPZ berdasarkan Pasal 109 KUHAP yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikan terhadapnya dihentikan, sehingga berkas perkara tersebut mengajukan dua tersangka, yaitu atas nama F dan Y," kata Ramadhan.
Lihat Juga: Siapa Hendry Lie yang Diringkus Kejagung di Soetta? Ini Profil, Kekayaan, dan Proses Hukumnya
(abd)
tulis komentar anda