2 Tersangka Unlawful Killing Masih Berstatus Anggota Kepolisian
Rabu, 14 April 2021 - 19:39 WIB
loading...
Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menuturkan bahwa sisa dua anggota yang menjadi tersangka kasus unlawful killing masih berstatus anggota polisi. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polri menyatakan bahwa dua anggota Polda Metro Jaya yang menjadi tersangka kasus unlawfull killing di Tol Jakarta-Cikampek, masih berstatus anggota kepolisian .
Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menuturkan bahwa sisa dua anggota yang menjadi tersangka kasus tersebut masih berstatus anggota polisi.
"Status masih anggota, jadi proses anggota tersebut tentunya akan melalui proses. Sampai sejauh ini masih anggota Polri," kata Ahmad dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta, Rabu (14/4/2021).
Baca juga: Polri Resmi Tetapkan 3 Polisi Jadi Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI
Ahmad juga menjelaskan status dua anggota tersangka bukan dinonaktifkan, melainkan untuk sementara masih dalam proses pemeriksaan.
"Pemahaman bebas tugas dalam pengertian Polri ini diberhentikan. Sementara posisinya dalam pemeriksaan. Jadi nanti salah persepsi. Kalau dibebastugaskan artinya diberhentikan," ujar Ahmad.
Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menuturkan bahwa sisa dua anggota yang menjadi tersangka kasus tersebut masih berstatus anggota polisi.
"Status masih anggota, jadi proses anggota tersebut tentunya akan melalui proses. Sampai sejauh ini masih anggota Polri," kata Ahmad dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta, Rabu (14/4/2021).
Baca juga: Polri Resmi Tetapkan 3 Polisi Jadi Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI
Ahmad juga menjelaskan status dua anggota tersangka bukan dinonaktifkan, melainkan untuk sementara masih dalam proses pemeriksaan.
"Pemahaman bebas tugas dalam pengertian Polri ini diberhentikan. Sementara posisinya dalam pemeriksaan. Jadi nanti salah persepsi. Kalau dibebastugaskan artinya diberhentikan," ujar Ahmad.
Lihat Juga :