2 Tersangka Unlawful Killing Masih Berstatus Anggota Kepolisian

Rabu, 14 April 2021 - 19:39 WIB
loading...
2 Tersangka Unlawful Killing Masih Berstatus Anggota Kepolisian
Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menuturkan bahwa sisa dua anggota yang menjadi tersangka kasus unlawful killing masih berstatus anggota polisi. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polri menyatakan bahwa dua anggota Polda Metro Jaya yang menjadi tersangka kasus unlawfull killing di Tol Jakarta-Cikampek, masih berstatus anggota kepolisian .

Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menuturkan bahwa sisa dua anggota yang menjadi tersangka kasus tersebut masih berstatus anggota polisi.

"Status masih anggota, jadi proses anggota tersebut tentunya akan melalui proses. Sampai sejauh ini masih anggota Polri," kata Ahmad dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta, Rabu (14/4/2021).

Baca juga: Polri Resmi Tetapkan 3 Polisi Jadi Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI

Ahmad juga menjelaskan status dua anggota tersangka bukan dinonaktifkan, melainkan untuk sementara masih dalam proses pemeriksaan.

"Pemahaman bebas tugas dalam pengertian Polri ini diberhentikan. Sementara posisinya dalam pemeriksaan. Jadi nanti salah persepsi. Kalau dibebastugaskan artinya diberhentikan," ujar Ahmad.

Kedua tersangka kasus unlawfull killing juga belum dalam status dimutasi. "Begini, ketika ada perpindahan itu ada proses mutasi jadi yang bersangkutan masih dalam proses," imbuh Ahmad.

Baca juga: 3 Oknum Polda Jadi Tersangka Unlawful killing FPI, Pengamat: Polisi Harus Terbuka

Sebelumnya, dua personel kepolisian telah ditetapkan menjadi tersangka. Sementara satu tersangka lainnya penyidikan dinyatakan gugur karena yang bersangkutan meninggal dunia.

(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1682 seconds (0.1#10.140)