Kejagung Terima Berkas Kasus Unlawful Killing KM 50 Karawang

Rabu, 28 April 2021 - 18:38 WIB
loading...
Kejagung Terima Berkas...
Kejagung telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap pertama kasus dugaan tindak pidana pembubuhan enam pengikut Habib Ruzieq Shihab di KM 50 Tol Cikampek Karawang dari Bareskrim Mabes Polri. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap pertama kasus dugaan tindak pidana pembubuhan enam pengikut Habib Ruzieq Shihab di KM 50 Tol Cikampek Karawang dari Bareskrim Mabes Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simajuntak mengatakan pihaknya menerima berkas pembubuhan enam pengikut Habib Ruzieq Shihab pada, Selasa (27/4/2021). Berkas tersebut termasuk dugaan 'unlawful killing' terhadap empat anggota mantan Laskar Front Pembela Islam (FPI).

"JAM Pidum menerima pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan atas nama tersangka FR dan MYO dari Bareskrim Polri," kata Leonard dalam keterangan tertulis, Rabu (28/4/2021).

Baca juga: Polri Limpahkan Tahap I Kasus Dugaan Unlawful Killing Laskar FPI

Pelimpahan berkas perkara FR dan MYO dibarengi dengan surat pengantar Nomor B/59/IV/2021/Dittipidum tanggal 23 April 2021 dan diterima di sekretariat JAM Pidum Kejaksaan Agung pada 27 April 2021.

"Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti yang ditunjuk dalam jangka waktu tujuh hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum," katanya.

Jika berkas dinyatakan lengkap, maka harus memenuhi syarat secara formil maupun materiil. Kemudian jika berkas dinyatakan belum lengkap, jaksa akan mengembalikan berkas dan meminta untuk diperbaiki dengan memberikan petunjuk.

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebut penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas tahap I perkara 'unlawful killing' empat anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung.

Baca juga: 2 Tersangka Unlawful Killing Masih Berstatus Anggota Kepolisian

"Senin tanggal 26 April 2021 pukul 13.00 WIB, penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan tahap penyidikan, yaitu penyerahan berkas perkara kasus Km 50 meninggalnya empat orang Laskar FPI yang diduga dilakukan saudara F dan Y," kata di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/4/2021).

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Dalam kasus ini ditetapkan tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka. Namun, saat proses penyidikan berlangsung salah satu tersangka berinisial EPZ meninggal dunia, karena kecelakaan tunggal.

"Untuk tersangka atas nama EPZ berdasarkan Pasal 109 KUHAP yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikan terhadapnya dihentikan, sehingga berkas perkara tersebut mengajukan dua tersangka, yaitu atas nama F dan Y," kata Ramadhan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum Dukung Kejagung...
Pakar Hukum Dukung Kejagung Terapkan TPPU untuk Ungkap Korupsi Makan Bergizi Gratis
Kejagung Ungkap Siasat...
Kejagung Ungkap Siasat Curang Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Dugaan Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka
Terungkap! Andri Mulyono...
Terungkap! Andri Mulyono Kongkalikong dengan PPK untuk Dapat Proyek Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
Beri Semangat Anak Pejuang...
Beri Semangat Anak Pejuang Leukemia, Polres Jakpus Wujudkan Harapan Deni Jadi Polisi Cilik
Begini Tampang Lesu...
Begini Tampang Lesu Eks Kepala BGN Diborgol dan Pakai Baju Tahanan Kejagung
Kejagung Setor Rp10,2...
Kejagung Setor Rp10,2 Triliun Hasil Penertiban Kawasan Hutan ke Negara
Rekomendasi
Start Mulus! Inggris...
Start Mulus! Inggris Tekuk Kroasia 4-2 di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Bagaimana Presiden FIFA...
Bagaimana Presiden FIFA Keliling 4 Zona Waktu Setiap Hari Selama Piala Dunia 2026?
Mengapa Kekejaman Israel...
Mengapa Kekejaman Israel di Lebanon Bisa Picu Pembalasan dari Iran?
Berita Terkini
Mutasi TNI: Marsdya...
Mutasi TNI: Marsdya M. Khairil Lubis Jabat Dansesko TNI, Marsda Muzafar Jadi Pangkogabwilhan II
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved