Pemerintah Didesak Segerakan Implementasi Aturan Royalti
Senin, 26 April 2021 - 16:05 WIB
JAKARTA - Hari ini, Senin 26 April diperingati sebagai Hari Kekayaan Intelektual Sedunia. Musikus Anang Hermansyah menuturkan peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia itu diharapkan dijadikan sebagai pemantik bagi pemerintah untuk segera mengimplementasikan aturan tentang royalti yang telah diterbitkan pemerintah pada akhir Maret dan awal April lalu.
"Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ini mestinya menjadi momentum yang baik bagi pemerintah untuk menyegarkan implementasi aturan tentang royalti yakni PP Nomor 56 Tahun 2021 dan Permenkumham Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta dan/atau Musik," ujar Anang di Jakarta, Senin (26/4/2021).
Dia mengatakan komitmen pemerintahan Presiden Jokowi terhadap persoalan royalti hak cipta musik telah ditunjukkan dengan penerbitan PP Nomor 56 Tahun 2021 dan Permenkumham Nomor 20 Tahun 2021. "Perangkat hukumnya sudah tersedia, saat ini giliran pelaksana teknisnya. Kami berharap teman-teman birokrasi di Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM dapat sesegera mungkin untuk melaksanakan aturan yang tersedia," kata Anang.
Dia menilai respons pelaku seni musik cukup positif atas terbitnya sejumlah regulasi terkait royalti hak cipta. Namun, kata Anang, keberadaan sejumlah regulasi tersebut akan sia-sia jika tidak segera ditindaklanjuti oleh pelaksana aturan.
"Aturan yang disambut sangat positif oleh pelaku musik itu harus ditindaklanjuti di lapangan," desak musikus asal Jember ini.
Komitmen pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM mendorong ekonomi kreatif dalam momentum peringatan Hari Kekayaan Intelektual agar memiliki daya saing di pentas global harus diwujudkan dengan kerja konkret aparat kementerian di lapangan. Baca juga: PP Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik Resmi Diteken Jokowi, Simak Nih Pasal-pasalnya
"Kami menyambut positif komitmen menteri dalam sambutan peringatan Hari Kekayaan Intelektual sedunia terhadap ekonomi kreatif. Tetapi, komitmen itu harus dipahami dan ditindaklanjuti aparat dan birokrasi di bawah. Menteri juga harus memastikan aparat di bawah bekerja melaksanakan aturan yang dibuat," saran Anang.
"Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ini mestinya menjadi momentum yang baik bagi pemerintah untuk menyegarkan implementasi aturan tentang royalti yakni PP Nomor 56 Tahun 2021 dan Permenkumham Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta dan/atau Musik," ujar Anang di Jakarta, Senin (26/4/2021).
Dia mengatakan komitmen pemerintahan Presiden Jokowi terhadap persoalan royalti hak cipta musik telah ditunjukkan dengan penerbitan PP Nomor 56 Tahun 2021 dan Permenkumham Nomor 20 Tahun 2021. "Perangkat hukumnya sudah tersedia, saat ini giliran pelaksana teknisnya. Kami berharap teman-teman birokrasi di Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM dapat sesegera mungkin untuk melaksanakan aturan yang tersedia," kata Anang.
Dia menilai respons pelaku seni musik cukup positif atas terbitnya sejumlah regulasi terkait royalti hak cipta. Namun, kata Anang, keberadaan sejumlah regulasi tersebut akan sia-sia jika tidak segera ditindaklanjuti oleh pelaksana aturan.
"Aturan yang disambut sangat positif oleh pelaku musik itu harus ditindaklanjuti di lapangan," desak musikus asal Jember ini.
Komitmen pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM mendorong ekonomi kreatif dalam momentum peringatan Hari Kekayaan Intelektual agar memiliki daya saing di pentas global harus diwujudkan dengan kerja konkret aparat kementerian di lapangan. Baca juga: PP Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik Resmi Diteken Jokowi, Simak Nih Pasal-pasalnya
"Kami menyambut positif komitmen menteri dalam sambutan peringatan Hari Kekayaan Intelektual sedunia terhadap ekonomi kreatif. Tetapi, komitmen itu harus dipahami dan ditindaklanjuti aparat dan birokrasi di bawah. Menteri juga harus memastikan aparat di bawah bekerja melaksanakan aturan yang dibuat," saran Anang.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda