KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan RJ Lino

Senin, 26 April 2021 - 12:31 WIB
Sekadar informasi, RJ Lino menggugat pimpinan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan yang telah dilayangkan RJ Lino itu berkaitan dengan penetapan tersangka dan penahanan dirinya oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi tiga unit Quay Container Crane (QCC).

Merujuk laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan yang dilayangkan oleh RJ Lino melalui tim kuasa hukumnya tersebut terdaftar dengan nomor perkara : 43/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.

Baca juga: Kenapa RJ Lino Baru Ditahan setelah 5 Tahun Melenggang Bebas? Ini Kata KPK

RJ Lino diketahui mendaftarkan permohonan gugatan praperadilannya tersebut pada Jumat, 16 April 2021. Rencananya, agenda sidang perdana gugatan praperadilan ini akan digelar pada Selasa, 4 Mei 2021.

Dalam petitum permohonannya, RJ Lino meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penyidikan KPK tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Sebab, menurut Lino, perkara itu telah melebihi jangka waktu dua tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Ayat 1 Jo Pasal 70 C Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!