Soal Integritas KPK

Senin, 26 April 2021 - 06:15 WIB
Demikian juga KPK juga selama ini mendapat kepercayaan dari masyarakat dalam berbagai survei lima tahun terakhir terkait kepercayaan publik, sehingga kondisi penyalahgunaan wewenang dan penerimaan gratifikasi oleh oknum penyidik KPK maupun kasus-kasus lainnya seperti pencurian barang sitaan menunjukkan bahwa KPK harus melakukan evaluasi terkait dengan mekanisme penangan perkara dan barang bukti. Jika peristiwa ini tidak menjadi momentum perbaikan menyeluruh KPK, kepercayaan masyarakat pada KPK akan luntur dan pada akhirnya esensi pembentukan KPK itu sendiri akan hilang. Perbaikan mekanisme penanganan perkara penting untuk segera dievaluasi agar tidak menimbulkan celah koruptif bagi para oknum.

Ironi

Memang menjadi ironi tersendiri ketika terjadi perbuatan korupsi di komisi yang bertugas memberantas korupsi itu sendiri. Jake Whall (2008) menguraikan tentang pentingnya integritas pada lembaga yang bertugas memberantas korupsi, bahwa sekecil apa pun tidak boleh terdapat celah koruptif pada lembaga antikorupsi itu, sebab jika terjadi perbuatan korupsi pada lembaga tersebut akan membentuk persepsi masyarakat bahwa pemberantasan korupsi itu tidak murni adanya.

Lebih lanjut Keanan Pit (2009) menjelaskan bahwa jika terjadi perbuatan koruptif pada lembaga anti korupsi maka hal tersebut akan sangat mengerikan mengingat lembaga anti korupsi selain memiliki kewenangan yang besar juga terkoneksi dengan kejahatan kerah putih (white collar crime ) karena para pelaku kejahatan korupsi merupakan mereka yang terpelajar, memiliki jabatan, memiliki pengaruh (kaum kerah putih). Kejahatan kerah putih seperti korupsi senantiasa memiliki pola bahwa pelaku akan melakukan tindakan koruptif (seperti gratifikasi) pada pihak lainnya untuk melanggengkan atau setidak-tidaknya menutupi perbuatan koruptifnya agar terhindar dari proses hukum.

Pola tersebut adalah pola yang persis sama terjadi pada tindakan koruptif oknum penyidik KPK SRP dan walikota Tanjung Balai yang keduanya saat ini ditetapkan sebagai tersangka di KPK. Akan sangat berbahaya jika lembaga yang bertugas memberantas korupsi justru terjadi tindakan koruptif, sebab para pelaku kejahatan korupsi yang merupakan kaum kerah putih tentu akan memandang situasi tersebut sebagai peluang untuk melanggengkan praktek tindakan koruptif yang pada akhirnya akan merugikan negara dan masyarakat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!