Soal Status Azis Syamsuddin, Ini Kata Ketua KPK Firli Bahuri
Jum'at, 23 April 2021 - 10:51 WIB
"Setiap perbuatan dapat dipidana bilamana ada hukum yang mengaturnya. Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali ada ketentuan yang mengaturnya, nullum delictum sine previa legi poenale," ujarnya.
Firli menegaskan bahwa KPK akan bekerja keras untuk mengungkap kasus pemerasan ini. Dia meminta kepada masyarakat bersabar karena tim penyidik terus bekerja.
"Beri kami waktu dan kami akan sampaikan ke publik perkembangan dan apapun hasil kerja KPK," katanya.
Baca juga: Sebut Sudah Jadi Sarang Anaconda, Arief Poyuono Minta KPK Dibubarkan
(abd)
Lihat Juga :