Korpri Berharap Nakes dan Guru Diprioritaskan Dapat THR
Jum'at, 23 April 2021 - 07:49 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia ( Korpri ) Zudan Arif Fakrullah mengaku belum mendapatkan informasi berkaitan dengan tunjangan hari raya ( THR ) bagi pegawai negeri sipil (PNS) tahun ini. Saat ditanyakan harapannya, Zudan mengaku berharap semua PNS mendapatkan THR tahun ini.
"Kalau kita belum mendapatkan informasi seperti apa. Nah kalau berharap namanya harapan ya semuanya dapat," katanya, Jumat (23/4/2021).
Seperti diketahui, pada tahun lalu eselon I dan II PNS tidak mendapatkan THR. Jika tahun ini kebijakan THRnya sama seperti tahun lalu, Zudan mengatakan akan memahami kebijakan tersebut.
Baca juga: Dear Pengusaha, THR Tepat Waktu Bakal Pacu Tumbuhnya Ekonomi
"Tapi kita memahami situasi Keuangan negara. Andai kata negara tidak mampu memberikan kepada golongan pejabat eselon I dan II kita maklumi," ujarnya.
Namun dia meminta agar untuk PNS dengan golongan dan jabatan tertentu tetap diberikan THR. Misalnya saja pensiunan, pegawai golongan III, golongan II, dan golongan I wajib diberikan THR.
"Kalau eselon I, eselon II ya itu insyaAllah sudah berkecukupan gitu. Yang sangat membutuhkan diberikan. Guru, tenaga kesehatan yang banyak berjuang di COVID ini untuk diutamakan. Kalau diberi semua alhamdulillah," katanya.
Baca juga: Potensi Hingga Rp151,2 Triliun, Menko Airlangga: THR Jadi Instrumen Pendorong Konsumsi Jelang Lebaran
"Kalau kita belum mendapatkan informasi seperti apa. Nah kalau berharap namanya harapan ya semuanya dapat," katanya, Jumat (23/4/2021).
Seperti diketahui, pada tahun lalu eselon I dan II PNS tidak mendapatkan THR. Jika tahun ini kebijakan THRnya sama seperti tahun lalu, Zudan mengatakan akan memahami kebijakan tersebut.
Baca juga: Dear Pengusaha, THR Tepat Waktu Bakal Pacu Tumbuhnya Ekonomi
"Tapi kita memahami situasi Keuangan negara. Andai kata negara tidak mampu memberikan kepada golongan pejabat eselon I dan II kita maklumi," ujarnya.
Namun dia meminta agar untuk PNS dengan golongan dan jabatan tertentu tetap diberikan THR. Misalnya saja pensiunan, pegawai golongan III, golongan II, dan golongan I wajib diberikan THR.
"Kalau eselon I, eselon II ya itu insyaAllah sudah berkecukupan gitu. Yang sangat membutuhkan diberikan. Guru, tenaga kesehatan yang banyak berjuang di COVID ini untuk diutamakan. Kalau diberi semua alhamdulillah," katanya.
Baca juga: Potensi Hingga Rp151,2 Triliun, Menko Airlangga: THR Jadi Instrumen Pendorong Konsumsi Jelang Lebaran
(abd)
tulis komentar anda