Mantan Pejabat Bakamla Didakwa Merugikan Negara Rp63,8 Miliar

Kamis, 22 April 2021 - 16:27 WIB
"Memperkaya Rahardjo Pratjihno selaku pemilik PT CMI Teknologi sebesar Rp60.329.008.006 dan memperkaya Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi sebesar Rp3.500.000.000, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp63.829.008.006," beber Jaksa.

Kerugian keuangan negara tersebut dihitung berdasarkan hasil audit pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) yang Terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) pada Bakamla Tahun Anggaran 2016 yang dibuat oleh tim auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Baca juga: Dalami Kasus Korupsi di Bakamla, KPK Panggil Laksdya TNI (Purn) Ari Soedewo

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!