Mantan Pejabat Bakamla Didakwa Merugikan Negara Rp63,8 Miliar

Kamis, 22 April 2021 - 16:27 WIB
Mantan Ketua ULP Bakamla, Leni Marlena dan anggotanya, Juli Amar Maruf didakwa turut serta memperkaya diri sendiri dan orang lain yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp63,8 miliar. Foto/Ariedwi Satrio/MNC Media
JAKARTA - Mantan Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Badan Keamanan Laut ( Bakamla ), Leni Marlena dan anggotanya, Juli Amar Ma'ruf didakwa turut serta memperkaya diri sendiri dan orang lain yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp63,8 miliar. Kerugian negara itu berkaitan dengan proyek pengadaan Backbone Coastal Surveillance System di Bakamla .

Leni Marlena dan Juli Amar Ma'ruf didakwa merugikan negara bersama-sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakamla, Bambang Udoyo dan Direktur Utama PT CMI Tekhnologi, Rahardjo Pratjihno. Rahardjo telah divonis bersalah dan dijatuhi pidana atas kasus ini. Baca juga: KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Rahardjo Pratjihno Terkait Kasus Bakamla



"Bahwa terdakwa sebagai orang yang telah melakukan atau turut serta melakukan bersama-sama," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kresno Anto Wibowo saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/4/2021).

Jaksa menyebut Leni Marlena dan Juli Amar Ma'ruf telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang di antaranya Rahardjo Pratjihno sebesar Rp60 miliar dan Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi sejumlah Rp3,5 miliar. Hal itu dapat menyebabkan kerugian keuangan negara Rp63,8 miliar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!