Dewas KPK Proses Pelanggaran Etik Penyidik yang Peras Wali Kota Tanjungbalai
Kamis, 22 April 2021 - 14:04 WIB
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) bakal memeriksa oknum penyidik yang diduga melakukan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai sebesar Rp1,5 miliar. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( Dewas KPK ) bakal memeriksa oknum penyidik yang diduga melakukan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai sebesar Rp1,5 miliar.
"Dewan Pengawas KPK juga akan melakukan proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (22/4/2021). Baca juga: KPK Periksa Oknum Penyidik yang Memeras Wali Kota Tanjungbalai
Sebelumnya, KPK juga saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap oknum penyidik yang berasal dari pihak kepolisian tersebut.
"Setelah diamankan kemarin, tim penyelidik KPK saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap oknum tersebut di Gedung Merah Putih," kata Ali.
"Dewan Pengawas KPK juga akan melakukan proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (22/4/2021). Baca juga: KPK Periksa Oknum Penyidik yang Memeras Wali Kota Tanjungbalai
Sebelumnya, KPK juga saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap oknum penyidik yang berasal dari pihak kepolisian tersebut.
"Setelah diamankan kemarin, tim penyelidik KPK saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap oknum tersebut di Gedung Merah Putih," kata Ali.
Lihat Juga :