Oknum Penyidik Diduga Memeras, Ketua KPK: Tindak Pelaku Tanpa Pandang Bulu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan menindak penyidiknya yang diduga melakukan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial.
Ketua KPK Firli Bahuri memastikan KPK memegang prinsip zero tolerance. "KPK tidak akan mentolerir penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (21/4/2021).
Dia mengungkapkan, saat ini KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana tersebut dengan melakukan permintaan keterangan serta pengumpulan bukti permulaan lainnya.
Hasil penyelidikan akan ditindaklanjuti dengan gelar perkara segera di forum ekpose pimpinan. "Perkembangan lebih lanjut akan kami informasikan," kata Firli.
Seperti diberitakan sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri bersama KPK menangkap oknum penyidik KPK berinisial AKP SR yang diduga melakukan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai.
"Propam Polri bersama KPK mengamankan penyidik KPK AKP SR hari Selasa (20/4/2021) dan telah diamankan di Div Propam Polri," kata Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo kepada wartawan, Rabu (21/4/2021).
Terkait penyidikan perkara pidana terhadap penyidik tersebut, kata dia, saat ini tengah dilakukan oleh lembaga antikorupsi tersebut.
Dia menjelaskan, kepolisian nantinya masih akan mejalin kordinasi dengan KPK untuk kelanjutan penanganan perkara.
AKP SR tersebut merupakan anggota Polri yang bertugas di KPK. "Namun demikian, tetap berkoordinasi dengan Propam Polri," ujar Sambo.
Ketua KPK Firli Bahuri memastikan KPK memegang prinsip zero tolerance. "KPK tidak akan mentolerir penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (21/4/2021).
Dia mengungkapkan, saat ini KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana tersebut dengan melakukan permintaan keterangan serta pengumpulan bukti permulaan lainnya.
Hasil penyelidikan akan ditindaklanjuti dengan gelar perkara segera di forum ekpose pimpinan. "Perkembangan lebih lanjut akan kami informasikan," kata Firli.
Seperti diberitakan sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri bersama KPK menangkap oknum penyidik KPK berinisial AKP SR yang diduga melakukan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai.
"Propam Polri bersama KPK mengamankan penyidik KPK AKP SR hari Selasa (20/4/2021) dan telah diamankan di Div Propam Polri," kata Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo kepada wartawan, Rabu (21/4/2021).
Terkait penyidikan perkara pidana terhadap penyidik tersebut, kata dia, saat ini tengah dilakukan oleh lembaga antikorupsi tersebut.
Dia menjelaskan, kepolisian nantinya masih akan mejalin kordinasi dengan KPK untuk kelanjutan penanganan perkara.
AKP SR tersebut merupakan anggota Polri yang bertugas di KPK. "Namun demikian, tetap berkoordinasi dengan Propam Polri," ujar Sambo.
(wib)