Oknum Penyidik Diduga Memeras, Ketua KPK: Tindak Pelaku Tanpa Pandang Bulu
Rabu, 21 April 2021 - 20:19 WIB
loading...
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan menindak penyidiknya yang diduga melakukan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial.
Ketua KPK Firli Bahuri memastikan KPK memegang prinsip zero tolerance. "KPK tidak akan mentolerir penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (21/4/2021).
Dia mengungkapkan, saat ini KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana tersebut dengan melakukan permintaan keterangan serta pengumpulan bukti permulaan lainnya.
Hasil penyelidikan akan ditindaklanjuti dengan gelar perkara segera di forum ekpose pimpinan. "Perkembangan lebih lanjut akan kami informasikan," kata Firli.Baca juga: Oknum Penyidik KPK Diduga Peras Wali Kota Tanjungbalai Ditangkap
Seperti diberitakan sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri bersama KPK menangkap oknum penyidik KPK berinisial AKP SR yang diduga melakukan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai.
Ketua KPK Firli Bahuri memastikan KPK memegang prinsip zero tolerance. "KPK tidak akan mentolerir penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (21/4/2021).
Dia mengungkapkan, saat ini KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana tersebut dengan melakukan permintaan keterangan serta pengumpulan bukti permulaan lainnya.
Hasil penyelidikan akan ditindaklanjuti dengan gelar perkara segera di forum ekpose pimpinan. "Perkembangan lebih lanjut akan kami informasikan," kata Firli.Baca juga: Oknum Penyidik KPK Diduga Peras Wali Kota Tanjungbalai Ditangkap
Seperti diberitakan sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri bersama KPK menangkap oknum penyidik KPK berinisial AKP SR yang diduga melakukan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai.
Lihat Juga :