Eks Polisi Pembunuh Floyd Divonis Bersalah, Fadli Zon Singgung Kasus 6 Laskar FPI

Rabu, 21 April 2021 - 14:23 WIB
Hal itu diungkapkan Fadli di lini masa akun Twitternya, @Fadlizon, Rabu (21/4/2021). "Hukum masih tegak di Amerika Serikat. Polisi pembunuh George Floyd divonis bersalah bisa dipenjara 40 tahun. Nah bagaimana polisi pembunuh 6 anggota FPI?" cuit Fadli.Baca juga: Mantan Polisi Pembunuh George Floyd Dinyatakan Bersalah

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan tiga orang anggota kepolisian menjadi tersangka dalam kasus unlawful killing Laskar FPI. Kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan Polri. Satus dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka.

"Status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka, tiga tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa 6 April 2021.Baca juga: Polri Resmi Tetapkan 3 Polisi Jadi Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI

Rusdi juga menyampaikan salah satu aparat kepolisian berinsial EPZ yang berstatus tersangka telah meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal.

"Akan tetapi ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia berdasarkan 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan," kata Rusdi.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!