Eks Polisi Pembunuh Floyd Divonis Bersalah, Fadli Zon Singgung Kasus 6 Laskar FPI

Rabu, 21 April 2021 - 14:23 WIB
loading...
Eks Polisi Pembunuh...
Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Politikus Partai Gerindra, Fadli Zon menyoroti keputusan pengadilan di Amerika Serikat yang memutus bersalah Derek Chauvin, mantan polisi yang didakwa membunuh George Floyd , pria kulit hitam warga Amerika Serikat.

Seperti diketahui, kematian Floyd sempat menggemparkan Amerika Serikat. Peristiwa itu memicu protes aksi rasisme dan kebrutalan polisi di negara tersebut.

Fadli Zon menilai keputusan pengadilan yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap pembunuh Floyd menunjukkan hukum masih tegak di AS.

Bercermin dari keputusan pengadilan kasus kematian Floyd, Fadli mempertanyakan tentang penanganan kasus penembakan yang menewaskan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, 7 Desember 2020.

Hal itu diungkapkan Fadli di lini masa akun Twitternya, @Fadlizon, Rabu (21/4/2021). "Hukum masih tegak di Amerika Serikat. Polisi pembunuh George Floyd divonis bersalah bisa dipenjara 40 tahun. Nah bagaimana polisi pembunuh 6 anggota FPI?" cuit Fadli.Baca juga: Mantan Polisi Pembunuh George Floyd Dinyatakan Bersalah

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan tiga orang anggota kepolisian menjadi tersangka dalam kasus unlawful killing Laskar FPI. Kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan Polri. Satus dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka.

"Status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka, tiga tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa 6 April 2021.Baca juga: Polri Resmi Tetapkan 3 Polisi Jadi Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI

Rusdi juga menyampaikan salah satu aparat kepolisian berinsial EPZ yang berstatus tersangka telah meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal.

"Akan tetapi ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia berdasarkan 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan," kata Rusdi.

(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Diaspora Indonesia Gelar...
Diaspora Indonesia Gelar Konser Kemanusiaan di London untuk Korban Banjir Sumatera
Gelar Anugerah Kebudayaan...
Gelar Anugerah Kebudayaan Indonesia 2025, Fadli Zon: Pengakuan Negara Atas Kerja Budaya
Kementerian Kebudayaan...
Kementerian Kebudayaan Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional 2025
Buku Sejarah Indonesia...
Buku Sejarah Indonesia 2025 Diluncurkan, Fadli Zon: Dari Prasejarah hingga Reformasi
Soft Launching Buku...
Soft Launching Buku Sejarah Indonesia, Momentum Merawat Memori Kolektif Bangsa
10 Jilid Buku Penulisan...
10 Jilid Buku Penulisan Ulang Sejarah yang Diluncurkan Fadli Zon, Ada tentang Orde Baru
Indonesian Idol Raih...
Indonesian Idol Raih Penghargaan Bergengsi Kementerian Kebudayaan
Kubu Raja Keraton Solo...
Kubu Raja Keraton Solo PB XIV Purbaya Keberatan Keputusan Menteri Kebudayaan
Diwarnai Protes Kubu...
Diwarnai Protes Kubu Raja PB XIV Purbaya, Fadli Zon Buka Suara soal SK Penunjukan Tedjowulan
Rekomendasi
Belanda vs Swedia: Oranje...
Belanda vs Swedia: Oranje Lebih Dijagokan
Israel Terus Serang...
Israel Terus Serang Lebanon, Utusan AS Kirim Negosiator ke Jenewa
Rekor 32 Tahun Tumbang...
Rekor 32 Tahun Tumbang di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
50 Tokoh Pasang Badan...
50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
Infografis
Hendra Kurniawan Divonis...
Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved