Eks Polisi Pembunuh Floyd Divonis Bersalah, Fadli Zon Singgung Kasus 6 Laskar FPI
Rabu, 21 April 2021 - 14:23 WIB

Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Politikus Partai Gerindra, Fadli Zon menyoroti keputusan pengadilan di Amerika Serikat yang memutus bersalah Derek Chauvin, mantan polisi yang didakwa membunuh George Floyd , pria kulit hitam warga Amerika Serikat.
Seperti diketahui, kematian Floyd sempat menggemparkan Amerika Serikat. Peristiwa itu memicu protes aksi rasisme dan kebrutalan polisi di negara tersebut.
Fadli Zon menilai keputusan pengadilan yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap pembunuh Floyd menunjukkan hukum masih tegak di AS.
Bercermin dari keputusan pengadilan kasus kematian Floyd, Fadli mempertanyakan tentang penanganan kasus penembakan yang menewaskan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, 7 Desember 2020.
Hal itu diungkapkan Fadli di lini masa akun Twitternya, @Fadlizon, Rabu (21/4/2021). "Hukum masih tegak di Amerika Serikat. Polisi pembunuh George Floyd divonis bersalah bisa dipenjara 40 tahun. Nah bagaimana polisi pembunuh 6 anggota FPI?" cuit Fadli.Baca juga: Mantan Polisi Pembunuh George Floyd Dinyatakan Bersalah
Seperti diketahui, kematian Floyd sempat menggemparkan Amerika Serikat. Peristiwa itu memicu protes aksi rasisme dan kebrutalan polisi di negara tersebut.
Fadli Zon menilai keputusan pengadilan yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap pembunuh Floyd menunjukkan hukum masih tegak di AS.
Bercermin dari keputusan pengadilan kasus kematian Floyd, Fadli mempertanyakan tentang penanganan kasus penembakan yang menewaskan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, 7 Desember 2020.
Hal itu diungkapkan Fadli di lini masa akun Twitternya, @Fadlizon, Rabu (21/4/2021). "Hukum masih tegak di Amerika Serikat. Polisi pembunuh George Floyd divonis bersalah bisa dipenjara 40 tahun. Nah bagaimana polisi pembunuh 6 anggota FPI?" cuit Fadli.Baca juga: Mantan Polisi Pembunuh George Floyd Dinyatakan Bersalah
Lihat Juga :