Penyuap Mantan Menteri Kelautan Perikanan Edhy Prabowo Divonis Hari Ini

Rabu, 21 April 2021 - 08:40 WIB


Suap itu disebut-sebut untuk mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP). Dengan kata lain, suap itu untuk memuluskan PT DPPP memperoleh izin ekspor benih lobster.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan, satu, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara berlanjut," kata Jaksa KPK Siswandhono.

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suharjito penjara selama tiga tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan," imbuhnya.

Baca juga: Didakwa Terima Suap Rp25,7 Miliar, Edhy Prabowo Tak Ajukan Keberatan
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!