Penyuap Mantan Menteri Kelautan Perikanan Edhy Prabowo Divonis Hari Ini
Rabu, 21 April 2021 - 08:40 WIB
Direktur PT DPPP Suharjito masuk ke dalam mobil tahanan KPK usai menjalani sidang lanjutan virtual dengan Pengadilan Tipikor di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/03/2021). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
JAKARTA - Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang merupakan terdakwa penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bakal menjalani sidang putusan, Rabu (21/4/2021) hari ini. Ia bakal divonis atas perkara dugaan suap terkait perizinan ekspor benih bening (benur) lobster.
"Benar (hari ini agenda sidang putusan untuk terdakwa Suharjito)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (21/4/2021).
Sebelumnya, JPU pada KPK menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan terhadap Suharjito. Jaksa meyakini Suharjito telah terbukti menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebesar USD103.000 dan Rp706.001.440.
Baca juga: Penyelundupan 72.290 Benur di Bandara Soetta Berhasil Digagalkan Polisi
"Benar (hari ini agenda sidang putusan untuk terdakwa Suharjito)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (21/4/2021).
Sebelumnya, JPU pada KPK menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan terhadap Suharjito. Jaksa meyakini Suharjito telah terbukti menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebesar USD103.000 dan Rp706.001.440.
Baca juga: Penyelundupan 72.290 Benur di Bandara Soetta Berhasil Digagalkan Polisi
Lihat Juga :