Kasus Penodaan Agama, Bareskrim Yakin Jozeph Paul Zhang Masih WNI

Selasa, 20 April 2021 - 12:45 WIB
Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama lantaran mengaku sebagai Nabi ke-26.

Baca juga: Jozeph Paul Zhang Jadi Buronan Polisi, Gus Miftah: Katanya Nabi, Kok Main Petak Umpet?

Jozeph disangka melanggar pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE. Kemudian dengan pasal penodaan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156a KUHP.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!