Kasus Penodaan Agama, Bareskrim Yakin Jozeph Paul Zhang Masih WNI
Selasa, 20 April 2021 - 12:45 WIB
Jozeph Paul Zhang. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan bahwa berdasarkan penelusuran awal belum ada temuan Jozeph Paul Zhang mengajukan pencabutan kewarganegaraan. Dengan begitu, Paul Zhang diketahui masih merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Sebelumnya diketahui, Paul Zhang mengklaim telah berpindah kewarganegaraannya dari WNI. "Sejak 2017-2021, tidak ada pengajuan pencabutan kewarganegaraan atas nama JPZ," kata Agus saat dihubungi, Selasa (20/4/2021).
Agus menyebut, penyidik saat ini tengah berfokus untuk berkoordinasi dengan Interpol terkait dengan penerbitan Red Notice terhadap Paul Zhang. "Alat bukti sudah cukup, penyidikan sudah dilakukan, pelaku jelas," ujar Agus.
Baca juga: Jozeph Paul Zhang Ditetapkan Tersangka Penodaan Agama
Sebelumnya diketahui, Paul Zhang mengklaim telah berpindah kewarganegaraannya dari WNI. "Sejak 2017-2021, tidak ada pengajuan pencabutan kewarganegaraan atas nama JPZ," kata Agus saat dihubungi, Selasa (20/4/2021).
Agus menyebut, penyidik saat ini tengah berfokus untuk berkoordinasi dengan Interpol terkait dengan penerbitan Red Notice terhadap Paul Zhang. "Alat bukti sudah cukup, penyidikan sudah dilakukan, pelaku jelas," ujar Agus.
Baca juga: Jozeph Paul Zhang Ditetapkan Tersangka Penodaan Agama
Lihat Juga :