Mendagri Terbitkan Instruksi Baru soal PPKM Mikro Tahap Keenam, Ini isinya

Selasa, 20 April 2021 - 09:11 WIB
Lalu Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Nusa tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua. Kemudian Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat.

"Untuk gubernur pada provinsi sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf t dapat menetapkan dan menambahkan prioritas wilayah pembatasan pada masing-masing kabupaten/kotanya sesuai dengan kondisi wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan," bunyi diktum kesatu.

Pada PPKM Mikro zonasi di tataran RT masih memiliki kriteria yang sama. Selain itu juga pembentukan posko di tingkat desa tetap menjadi senjata penanganan COVID-19. Untuk ketentuan bekerja di kantor juga masih dibatasi sebesar 50% dari kapasitas.

Baca juga: Jokowi Ingatkan Kepala Daerah Agar Terapkan PPKM Mikro, Bukan Lockdown



Dalam hal kegiatan belajar mengajar juga masih dilakukan secara online dan luring bagi perguruan tinggi/akademi percontohan. Sektor esensial pun masih diperkenankan beroperasi 100%.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!