Mendagri Terbitkan Instruksi Baru soal PPKM Mikro Tahap Keenam, Ini isinya
Selasa, 20 April 2021 - 09:11 WIB

Pemerintah Kota Bandung telah mengeluarkan aturan terbaru terkait pelaksanaan PPKM mikro yang berlaku hingga 19 April 2021. FOTO/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) mikro diperpanjang mulai hari ini hingga 3 Mei 2021. Ini merupakan pelaksanaan PPKM mikro tahap keenam. Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tito Karnavian pun menerbitkan aturan baru yakni Instruksi Mendagri No 9/2021.
"Pemberlakukan PPKM mikro diperpanjang sejak tanggal 20 April 2021 sampai dengan 3 Mei 2021," demikian bunyi diktum ketujuh belas Instruksi Mendagri tersebut.
Pada instruksi tersebut disebutkan juga soal perluasan penerapan PPKM mikro. Di mana pada perpanjangan kali ini terdapat 25 provinsi yang menjadi prioritas. Di antaranya adalah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.
Baca juga: Diperpanjang 2 Minggu, PPKM Mikro Diperluas ke Lima Provinsi Ini
"Pemberlakukan PPKM mikro diperpanjang sejak tanggal 20 April 2021 sampai dengan 3 Mei 2021," demikian bunyi diktum ketujuh belas Instruksi Mendagri tersebut.
Pada instruksi tersebut disebutkan juga soal perluasan penerapan PPKM mikro. Di mana pada perpanjangan kali ini terdapat 25 provinsi yang menjadi prioritas. Di antaranya adalah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.
Baca juga: Diperpanjang 2 Minggu, PPKM Mikro Diperluas ke Lima Provinsi Ini
Lihat Juga :