Mendagri Terbitkan Instruksi Baru soal PPKM Mikro Tahap Keenam, Ini isinya

Selasa, 20 April 2021 - 09:11 WIB
Pemerintah Kota Bandung telah mengeluarkan aturan terbaru terkait pelaksanaan PPKM mikro yang berlaku hingga 19 April 2021. FOTO/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) mikro diperpanjang mulai hari ini hingga 3 Mei 2021. Ini merupakan pelaksanaan PPKM mikro tahap keenam. Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tito Karnavian pun menerbitkan aturan baru yakni Instruksi Mendagri No 9/2021.

"Pemberlakukan PPKM mikro diperpanjang sejak tanggal 20 April 2021 sampai dengan 3 Mei 2021," demikian bunyi diktum ketujuh belas Instruksi Mendagri tersebut.

Pada instruksi tersebut disebutkan juga soal perluasan penerapan PPKM mikro. Di mana pada perpanjangan kali ini terdapat 25 provinsi yang menjadi prioritas. Di antaranya adalah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.

Baca juga: Diperpanjang 2 Minggu, PPKM Mikro Diperluas ke Lima Provinsi Ini





Lalu Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Nusa tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua. Kemudian Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat.

"Untuk gubernur pada provinsi sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf t dapat menetapkan dan menambahkan prioritas wilayah pembatasan pada masing-masing kabupaten/kotanya sesuai dengan kondisi wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan," bunyi diktum kesatu.

Pada PPKM Mikro zonasi di tataran RT masih memiliki kriteria yang sama. Selain itu juga pembentukan posko di tingkat desa tetap menjadi senjata penanganan COVID-19. Untuk ketentuan bekerja di kantor juga masih dibatasi sebesar 50% dari kapasitas.

Baca juga: Jokowi Ingatkan Kepala Daerah Agar Terapkan PPKM Mikro, Bukan Lockdown
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :