Mendagri Terbitkan Instruksi Baru soal PPKM Mikro Tahap Keenam, Ini isinya

Selasa, 20 April 2021 - 09:11 WIB
Sementara itu, kegiatan restoran juga masih dilakukan pembatasan 50% untuk makan minum ditempat. Lalu Jam operasional tempat perbelanjaan atau mall maksimal pukul 21.00 WIB.

Lalu untuk kegiatan konstruksi juga masih bisa beroperasi 100%. Tempat ibadah juga masih diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 50%. Untuk fasilitas umum juga masih dibuka dengan kapasitas 50%. Kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25%. Kemudian untuk transportasi umum perlu diatur kapasitas dan jam operasional di masing-masing daerah.

Salah satu hal yang ditambahkan dalam instruksi ini adalah adanya kegiatan pemantauan, pengendalian dan evaluasi selama bulan Ramadhan menjelang lebaran 1442 Hijriah. Dimana setiap kepala daerah harus mensosialisasikan larangan mudik.

Kemudian juga diatur soal syarat melakukan perjalanan. Di mana ada ketentuan kewajiban karantina selama 5 x 24 jam bagi masyarakat yang tak memiliki dokumen perjalanan dengan biaya sendiri.

Pemda juga diminta mengantisipasi kerumunan, bencana alam dan memastikan stabilitas harga serta distribusi pangan berjalan lancar.

Bagi pemda yang membuat kebijakan khusus menghadapi bulan Ramadhan diminta tidak bertentangan dengan peraturan yang sudah dikeluarkan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!