Diperpanjang 2 Minggu, PPKM Mikro Diperluas ke Lima Provinsi Ini
Senin, 19 April 2021 - 16:34 WIB
"Dan perluasan berdasarkan parameter jumlah kasus aktif maka ditambahkan lima provinsi yaitu Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat," ungkapnya.
Airlangga menyebutkan bahwa perkembangan penanganan Covid-19 dan penerapan PPKM Mikro tahap kelima terus mengalami perbaikan. Misalnya saja kasus aktif per tanggal 18 April hanya 6,6%. Selain itu kasus aktif juga hanya di kisaran 16%.
"Kemudian positivity ratenya 11,2% dibandingkan di bulan Februari tertanggal 9 (yaitu) 29,42%. Kemudian Bed occupancy rate rata-rata adalah 34 atau 35%. Dan tidak ada provinsi yang Bed Ocupancy ratenya di atas 60%," ujarnya.
Kemudian dia mengatakan bahwa PPKM dan PPKM mikro yang diterapkan sejak Januari dan Februari telah mulai berhasil mengendalikan laju penyebaran Covid-19.
"Di mana rata2 kasus aktif terus menurun. Di januari 15,43%. Di Februari 13,57%. Maret 9,52% dan April 7,23%. Sedangkan kasus aktif secara mingguan. Minggu kedua Februari 176.291 kasus per minggu. Minggu Ketiga April menjadi 106.243 kasus per minggu," pungkasnya.
Airlangga menyebutkan bahwa perkembangan penanganan Covid-19 dan penerapan PPKM Mikro tahap kelima terus mengalami perbaikan. Misalnya saja kasus aktif per tanggal 18 April hanya 6,6%. Selain itu kasus aktif juga hanya di kisaran 16%.
"Kemudian positivity ratenya 11,2% dibandingkan di bulan Februari tertanggal 9 (yaitu) 29,42%. Kemudian Bed occupancy rate rata-rata adalah 34 atau 35%. Dan tidak ada provinsi yang Bed Ocupancy ratenya di atas 60%," ujarnya.
Kemudian dia mengatakan bahwa PPKM dan PPKM mikro yang diterapkan sejak Januari dan Februari telah mulai berhasil mengendalikan laju penyebaran Covid-19.
"Di mana rata2 kasus aktif terus menurun. Di januari 15,43%. Di Februari 13,57%. Maret 9,52% dan April 7,23%. Sedangkan kasus aktif secara mingguan. Minggu kedua Februari 176.291 kasus per minggu. Minggu Ketiga April menjadi 106.243 kasus per minggu," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :