Kemenag Sebut Larangan Restoran Buka Siang Hari Berlebihan
Kamis, 15 April 2021 - 19:23 WIB
Secara hukum, lanjut dia, imbauan bersama tersebut juga bertentangan dengan peraturan di atasnya, yaitu bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Saya harap ini bisa ditinjau ulang. Semua pihak harus bisa mengedepankan sikap saling menghormati. Bagi mereka yang tidak berpuasa, diharapkan juga bisa menghormati yang sedang menjalankan ibadah puasa. Sebaliknya, mereka yang berpuasa agar bisa menahan diri dan tetap bersabar dalam menjalani ibadah puasanya,” katanya. Baca juga: Yusril Sarankan PPP-PKS Bentuk Koalisi Partai Islam, PBB Siap Aktif Bergabung
Seperti diketahui, Pemerintah Kota Serang, Banten, melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan pada siang hari selama bulan Ramadhan. Hal ini tertuang dalam Himbauan Bersama Nomor 451.13/335-Kesra/2021.
“Saya harap ini bisa ditinjau ulang. Semua pihak harus bisa mengedepankan sikap saling menghormati. Bagi mereka yang tidak berpuasa, diharapkan juga bisa menghormati yang sedang menjalankan ibadah puasa. Sebaliknya, mereka yang berpuasa agar bisa menahan diri dan tetap bersabar dalam menjalani ibadah puasanya,” katanya. Baca juga: Yusril Sarankan PPP-PKS Bentuk Koalisi Partai Islam, PBB Siap Aktif Bergabung
Seperti diketahui, Pemerintah Kota Serang, Banten, melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan pada siang hari selama bulan Ramadhan. Hal ini tertuang dalam Himbauan Bersama Nomor 451.13/335-Kesra/2021.
(dam)
Lihat Juga :