Kemenag Sebut Larangan Restoran Buka Siang Hari Berlebihan
Kamis, 15 April 2021 - 19:23 WIB
Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag), Abdul Rochman. Foto/Istimewa
JAKARTA - Kebijakan Pemerintah Kota Serang, Banten yang melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan di siang hari selama Ramadhan dinilai sangat berlebihan.
Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag), Abdul Rochman mengklaim pelarangan tersebut membatasi akses sosial masyarakat dalam bekerja atau berusaha, apalagi keberadaan rumah makan di siang hari juga dibutuhkan bagi umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa.
“Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan,” ujar Abdul Rochman dalam keterangan resmi Humas Kemenag, Kamis (15/4/2021).
Dia menegaskan larangan berjualan yang tertuang dalam kebijakan tersebut diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia terutama bagi orang atau umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa Ramadan, aktivitas pekerjaan jual beli, dan berusaha. Baca juag: Selama Ramadhan, Kafe di Bekasi Buka hingga Jam 11 Malam
Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag), Abdul Rochman mengklaim pelarangan tersebut membatasi akses sosial masyarakat dalam bekerja atau berusaha, apalagi keberadaan rumah makan di siang hari juga dibutuhkan bagi umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa.
“Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan,” ujar Abdul Rochman dalam keterangan resmi Humas Kemenag, Kamis (15/4/2021).
Dia menegaskan larangan berjualan yang tertuang dalam kebijakan tersebut diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia terutama bagi orang atau umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa Ramadan, aktivitas pekerjaan jual beli, dan berusaha. Baca juag: Selama Ramadhan, Kafe di Bekasi Buka hingga Jam 11 Malam
Lihat Juga :